Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU TPKS Disahkan, Berikut Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Sejumlah anggota DPR bertepuk tangan usai disahkannya RUU TPKS dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022. Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU TPKS, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PAN, F-Demokrat, dan F-PPP. Sedangkan satu fraksi, yaitu F-PKS menolak pengesahan RUU TPKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi KUHP. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah anggota DPR bertepuk tangan usai disahkannya RUU TPKS dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022. Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU TPKS, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PAN, F-Demokrat, dan F-PPP. Sedangkan satu fraksi, yaitu F-PKS menolak pengesahan RUU TPKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi KUHP. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, kemarin, Selasa, 12 April 2022. Ketua Panitia Kerja TUU TPKS, Willy Aditya menyatakan, pengesahan UU TPKS adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi korban kekerasan seksual.

"Ini adalah kehadiran negara bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," kata Willy saat menyampaikan laporan panja dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, 12 April 2022.

Berdasarkan dokumen UU TPKS yang diterima Tempo, terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut.

Sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain kesembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang disebut dalam Ayat (1), terdapat 10 jenis kekerasan seksual lain yang tercantum dalam Pasal (4) Ayat 2, yakni pemerkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

Kemudian, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk ekspolitasi seksual, serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual, dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, UU TPKS mengakui jenis tindak pidana kekerasan seksual yang terdapat di UU lain agar dalam pelaksanaan hukum acara bisa menggunakan UU TPKS.

"Jadi kami juga menarik berbagai kejahatan seksual di luar UU ini untuk menggunakan hukum acara dalam UU ini. Mengapa harus demikian? Tidak lain dan tidak bukan untuk mempermudah pembuktian. Contohnya pemerkosaan dan aborsi yang sudah diatur dalam rancangan KUHP, yang akan disahkan selambat-lambatnya pada Juni 2022," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 12 April 2022.

DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Jabar Gunakan Sirekap untuk Hitung Suara Pilkada 2024, Ini Penjelasannya

1 jam lalu

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
KPU Jabar Gunakan Sirekap untuk Hitung Suara Pilkada 2024, Ini Penjelasannya

KPU Jabar memastikan Sirekap aman dan sudah siap digunakan.


Sean 'Diddy' Combs Diduga Memperkosa Korban usai Akui Terlibat Pembunuhan Tupac Shakur

4 jam lalu

Sketsa persidangan Sean
Sean 'Diddy' Combs Diduga Memperkosa Korban usai Akui Terlibat Pembunuhan Tupac Shakur

Sean 'Diddy' Combs dituntut atas tuduhan pemerkosaan sebagai balas dendam untuk komentarnya tentang keterlibatan dalam pembunuhan Tupac Shakur.


IPC Desak DPR Periode 2024-2029 Sahkan RUU EBET

6 jam lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
IPC Desak DPR Periode 2024-2029 Sahkan RUU EBET

DPR diminta segera mengesahkan RUU EBET untuk memastikan transisi energi di Indonesia berjalan optimal.


Polisi Bentuk Tim Gabungan Buru Tersangka Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang

13 jam lalu

Tersangka DPO Yandi Supriyadi saat ini buron Polres Metro Tangerang kasus pencabulan anak, Dok. Polrestro Tangerang
Polisi Bentuk Tim Gabungan Buru Tersangka Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang

Polisi membentuk tim gabungan untuk memburu tersangka pencabulan anak-anak panti asuhan di Kota Tangerang.


Kata Pengamat Soal Penunjukan Muhammad Herindra sebagai Kepala BIN

23 jam lalu

Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Rapat tersebut membahas persetujuan penerimaan hibah Alpalhankan dari luar negeri. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata Pengamat Soal Penunjukan Muhammad Herindra sebagai Kepala BIN

Analis intelijen menilai kedekatan Herindra dengan Prabowo akan mempermudah koordinasi di antara mereka.


Sean 'Diddy' Combs Minta Nama 6 Penggugat Kasus Kekerasan Seksual Diungkap

1 hari lalu

Sean Combs atau Diddy menyambut kelahiran putrinya di 2007 dari hubungannya dengan Sarah Chapman, fotografer yang berbasis di Atlanta. Kelahiran putrinya itu menyebabkan berakihrnya hubungan Diddy dengan sang kekasih Kim Porter, yang telah memberikan tiga orang anak bagi sang rapper tersebut. Ronald Martinez/Getty Images
Sean 'Diddy' Combs Minta Nama 6 Penggugat Kasus Kekerasan Seksual Diungkap

Digugat atas tuduhan baru, tim hukum Sean 'Diddy' Combs mendesak identitas korban untuk diungkap.


Makin Dekat Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Tata Cara dan Alur Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Makin Dekat Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Tata Cara dan Alur Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia

Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo dan Gibran akan dilantik pada 20 Oktober 2024. Bagaimana tata cara pelantikannya?


NasDem Dapat 3 Posisi Ketua dan 6 Wakil Ketua Komisi di DPR Periode 2024-2029

1 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
NasDem Dapat 3 Posisi Ketua dan 6 Wakil Ketua Komisi di DPR Periode 2024-2029

Partai Nasdem akan memimpin tiga komisi dan mendapatkan 6 kursi wakil ketua komisi di DPR periode 2024-2029.


Fakta Seputar Muhammad Herindra Ikuti Fit and Proper Test sebagai Kepala BIN di DPR

1 hari lalu

Wakil Menteri Pertahanan, Muhammad Herindra, sebelum mengikuti fit and proper test sebagai Kepala BIN di Dewen Perwakilan Rakyat, Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Fakta Seputar Muhammad Herindra Ikuti Fit and Proper Test sebagai Kepala BIN di DPR

DPR akan mengesahkan hasil fit and proper test Muhammad Herindra sebagai Kepala BIN dalam rapat paripurna Kamis besok.


Menjelang Pensiun, Jokowi Mengaku Belum Beli Tiket Pesawat ke Solo

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) bersama jajaran terkait menekan tombol saat peresmian Stadion Utama Sumatera Utara di Desa Sena, Batang Kuis, Deli Serdang, Selasa, 15 Oktober 2024. Presiden Jokowi meminta agar stadion yang dibangun menggunakan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebesar Rp587 miliar dengan kapasitas 25.750 penonton tersebut segera diserahkan kepada para pengguna agar terawat dan tidak terbengkalai serta menjadi tempat pembinaan olahraga di Sumatera Utara. ANTARA/Fransisco Carolio
Menjelang Pensiun, Jokowi Mengaku Belum Beli Tiket Pesawat ke Solo

Jokowi mengaku belum membeli tiket pesawat komersial untuk kepulangannya ke Solo, Jawa Tengah menjelang pensiun sebagai presiden.