TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Kali ini laporan itu menuduh Lili menerima gratifikasi saat menonton gelaran Moto GP Mandalika.
"Ya benar, dalam proses," kata Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Selasa, 12 April 2022.
Harjono mengatakan laporan itu telah diterima dan sedang diproses oleh. Namun, dia tak menjelaskan detail mengenai isi laporan tersebut. Menurut informasi, saat ini Dewas masih meminta data dan keterangan dari sejumlah pihak mengenai laporan ini.
Lili Pintauli belum merespon pesan teks yang dikirimkan Tempo ke nomornya. Pesan itu hanya bercentang satu. Begitupun, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri belum merespon pesan teks yang dikirimkan Tempo ke nomornya.
Sebelum ini, Lili sudah pernah dilaporkan ke Dewas untuk sejumlah dugaan pelanggaran etik.
Dewas bahkan pernah menyatakan Lili terbukti melanggar etik dalam kasus mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial.
Lili mendorong Syahrial untuk menyelesaikan pengurusan kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai. Dalam kasus itu, Lili hanya dijatuhi hukuman potong gaji.
Baca: IM57+ Institute Minta Dewas KPK Hukum Wakil Ketua KPK Lili Pintauli