TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara kasus penipuan berkedok perdagangan dengan tersangka Indra Kenz akan segera rampung. Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara, menyatakan pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Agung.
“IK minggu ini akan kami kirim berkas dulu, baru nanti (menunggu) petunjuk dari atas seperti apa,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 8 April 2022.
Menurut Chandra, pelimpahan tahap satu ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengembangkan tersangka baru dalam kasus penipuan investasi yang merugikan masyarakat mencapai Rp 66 miliar dari 88 korban yang melapor tersebut.
Selain Indra Kenz, penyidik berhasil mengungkap tiga tersangka lainnya, yakni Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dan Wiky Mandara Nurhalim.
Keempat tersangka Binomo ini, kata Chandra, bukanlah dalang (mind master) dari kejahatan penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo. Seperti Indra dan Fakarich yang berperan sebagai afiliator yang mempromosikan Binomo. Kemudian, Brian Edgar Nababan merupakan manager Binomo yang menangani area Indonesia serta Wiky yang berperan sebagai pengelola grup Telegram milik Indra.
“(Mereka) belumlah (dalang), mereka (keempat tersangka) hanya pelaksana saja,” kata Chandra.
Chandra menyatakan penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi termasuk ketiga tersangka yang ditangkap setelah Indra Kenz. Penyidik menemukan titik terang setelah tiga tersangka baru tertangkap untuk mencari siapa dalang dari kejahatan penipuan investasi tersebut.
“Ini termasuk kemungkinan, tapi dengan tertangkapnya tersangka BEN ini, kami sudah ada benang merahnya lah. Kemarin kami masih menduga-duga apakah ini Binomo Indoneisa atau Binomo luar negeri. Sekarang sudah ada benang merahnya, Tapi kami masih terus menggali lagi siapa sebenarnya mindmaster-nya di Binomo masih kami telusuri,” kata Chandra.
Polisi menjerat Indra Kenz dengan sangkaan berlapis. Selain diduga melakukan penipuan daring dan mempromosikan perjudian, Indra juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Polisi sejauh ini telah menyita aset pria berjulukan Crazy Rich Medan itu senilai Rp 55 miliar. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyatakan telah menemukan dan membekukan aset kripto milik Indra di luar negeri dengan nilai Rp 38 miliar.
Polisi menduga masih ada sejumlah orang yang juga berperan sebagai afiliator Binomo selain Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama. Chandra juga menyampaikan akan ada tersangka lainnya yang akan diungkap minggu depan.