Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sungguh APDESI Dukung Jokowi 3 Periode? Berikut Profil Asosiasi Pemerintah Desa

Reporter

image-gnews
Spanduk dukungan untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi dipasang di acara pertemuan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Tempo/Fajar Pebrianto
Spanduk dukungan untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi dipasang di acara pertemuan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) dikabarkan mendukung masa jabatan Presiden Jokowi 3 periode. Dukungan ini muncul lantaran menurut APDESI lima tuntutan yang disuarakan oleh mereka dinilai telah dikabulkan oleh Jokowi.

Ketua umum APDESI Surta Wijaya mengatakan dukungan ini murni dari internal tanpa ada arahan dari siapapun. Kata dia, karena tuntutan mereka telah direalisasikan oleh presiden maka kepala desa akan membela Jokowi. “Kenapa? Timbal balik dong,” kata dia saat ditemui seleps acara Silahturahmi Nasional Desa di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.

Apakah APDESI yang mendeklarasikan mendukung Jokowi 3 priode dan siapa saja anggotanya?

Apa itu APDESI?

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) adalah organisasi yang berbadan hukum sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0072972.AH.01.07. Tahun 2016 dan perubahan Nomor AHU-0001295-AHA.01.08 Tahun 2021.

APDESI didirikan pada 10-12 Agustus 2016 di Bandar Lampung melalui musyawarah nasional yang dihadiri Ketua MPR Zulkifli Hasan dengan menghasilkan beberapa keputusan dan mendapat pengesahan. Sekarang APDESI berkantor di Jalan BDN Raya No. 6 Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Organisasi ini terdaftar sebagai organisasi yang beranggotakan kepala desa dan perangkat desa baik yang aktif maupun yang purna bakti namun mempunyai peran sebagai penguat kelembagaan untuk memajukan organisasi dan mensejahterakan anggota.

Dikutip dari laman resmi APDESI, lembaga ini memiliki peran sebagai kemitraan dengan pemerintah dalam bentuk program dan kebijakan untuk kemajuan desa terutama pemerintah desa dan masyarakat desa.

Siapa Anggota APDESI?

APDESI memiliki beberapa kategori dalam mengelompokan anggotanya yaitu:

1. Anggota biasa adalah para kepala desa dan perangkat desa baik yang aktif maupun yang purna bakti.

2. Anggota istimewa adalah seseorang yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap perkembangan desa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Anggota kehormatan adalah para pejabat negara, pengusaha, dan tokoh-tokoh yang memberikan dukungan bagi upaya pertumbuhan dan perkembangan desa.

Anggota APDESI dapat berhenti atau diberhentikan dengan alasan meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan sebagai anggota dalam rangka tindakan disiplin organisasi. Saat ini APDESI memiliki cabang di 33 provinsi di Indonesia.

Apa Saja Program APDESI?

APDESI memiliki 4 program yang disebut “Warga Desa Berdaya”

1. Konsolidasi organisasi yang terdiri dari peningkatan kualitas SDM kepengurusan, revitalisasi dan digitalisasi manajemen organisasi, membangun model-model kolaborasi Lintas Sektor, optimalisasi penggalangan sumber daya finansial

2. Revitalisasi manajemen pemerintahan desa yaitu workshop pengelolaan pemerintah desa yang bersih dan berorientasi pada warga, pendampingan hukum kepala desa

3. Pemberdaya ekonomi perempuan dan pemuda desa terdiri dari capacity building kewirausahaan, pendampingan usaha untuk perempuan wirausaha dan pemuda wirausaha desa

4. Akselerasi pendidikan warga dan teknologi desa yakni pemberantasan buta huruf, meningkatkan akses pendidikan warga, menuju smart life.

YOLANDA AGNE

Baca: APDESI Pendukung Jokowi 3 Periode Diklaim sebagai Pengurus yang Tidak Sah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Airlangga Hartarto Dorong Peningkatan Pendidikan Mikroelektronik

1 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Tempo/Annisa Febiola.
Airlangga Hartarto Dorong Peningkatan Pendidikan Mikroelektronik

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong peningkatan pendidikan mikroelektronik untuk kuasai pasar semikonduktor.


Faktor yang Mempercepat Penuaan Otak, Kesepian sampai Kurang Pendidikan

2 hari lalu

Ilustrasi wanita kesepian. shutterstock.com
Faktor yang Mempercepat Penuaan Otak, Kesepian sampai Kurang Pendidikan

Para ilmuwan menemukan beberapa faktor dan kebiasaan yang tampak tak berbahaya bisa mempercepat penuaan otak.


Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan investasi di bidang pendidikan akan membuka peluang Indonesia menjadi lebih maju.


Mbak Cicha Peduli pada Keseimbangan Pendidikan

4 hari lalu

Mbak Cicha Peduli pada Keseimbangan Pendidikan

Keseimbangan antara kemampuan akademis, karakter, entrepreneur harus diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sebagai kunci utama kemajuan bangsa.


Tiga Aspek Membangun Pendidikan Ala Marten Taha

7 hari lalu

Tiga Aspek Membangun Pendidikan Ala Marten Taha

Pembangunan sumber daya manusia menjadi prioritas Wali Kota Gorontalo Marten Taha. Program serba gratis sejak lahir hingga meninggal, dari sekolah sampai kesehatan.


Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

8 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa, yang mencakup Kepala Desa.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

8 hari lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

8 hari lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

9 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Sabtu, 4 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

9 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?