TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mengajukan surat ke Mahkamah Agung dalam kasus unlawful killing Laskar FPI. KontraS mengajukan surat itu sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.
"Ini adalah argumentasi yang disusun sedemikian rupa oleh organisasi atau individu yang berkedudukan sebagai pihak yang terkait secara tidak langsung dalam sebuah perkara," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy lewat keterangan tertulis, Selasa, 29 Maret 2022.
Andi mengatakan pengajuan ini merupakan bentuk partisipasi publik untuk membantu pengadilan. Dia mengatakan memberikan pendapat hukum untuk kasus yang punya dimensi kepentingan publik dan berhubungan dengan hak asasi manusia.
Andi mengatakan KontraS menemukan sejumlah kejanggalan dalam persidangan unlawful killing Laskar FPI. Dalam perkara itu, pengadilan memvonis lepas dua polisi penembak Laskar FPI, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Menurut Andi, kejanggalan pertama sejak masa penyidikan kedua terdakwa tak pernah ditahan. Selain itu, kejanggalan lainnya adalah dalam proses persidangan terdapat perbedaan keterangan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dengan Berita Acara Pemeriksaan.
Dari sejumlah keganjilan itu, KontraS menyimpulkan bahwa tindakan para terdakwa adalah pembunuhan di luar hukum.
"Kami memberikan pendapat hukum ke hakim kasasi MA yang memeriksa untuk bisa mengelaborasi lebih jauh kasus ini berdasarkan prinsip HAM," kata dia.