Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Diskon Vonis Edhy Prabowo, KPK Sindir Soal Kejahatan Luar Biasa dan Efek Jera

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Raut terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster, Edhy Prabowo setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut dituntut pidana 5 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Raut terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster, Edhy Prabowo setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut dituntut pidana 5 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Kasasi kasus korupsi jatah ekspor benur lobster dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapatkan tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaksana tugas Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyinggung soal korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

"Putusan majelis hakim selayaknya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 10 Maret 2022.

Mahkamah Agung mengurangi hukuman penjara Edhy dari sembilan tahun menjadi lima tahun. Edhy juga diharuskan membayar denda Rp 400 juta subsider penjara 6 bulan.

Ali menyatakan pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen kuat seluruh elemen masyarakat, terlebih komitmen dari penegak hukum.
Dia juga menyatakan bahwa korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus diberantas dengan cara yang luar biasa.

"Satu diantaranya (cara yang luar biasa) tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," kata Ali.

Dia menyatakan putusan hukuman yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat itu penting untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Meskipun demikian, KPK tetap menghormati putusan kasasi MA terhadap Edhy Prabowo tersebut.

Ali menambahkan KPK belum bisa menentukan langkah selanjutnya dan menilai lebih jauh. Alasannya, lembaga anti rasuah itu belum menerima putusan MA secara resmi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Segera setelah diterima, akan dipelajari putusan lengkapnya tersebut," ujarnya.

Putusan kasasi terhadap Edhy jatuh pada tanggal 7 Maret 2022. Majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani selaku anggota menilai politikus Partai Gerindra itu telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Edhy Prabowo divonis bersalah menerima suap dalam pembagian kuota ekspor benur lobster. Dia disebut menerima uang sekitar Rp 24,6 miliar plus 77 ribu dolar AS.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun kepada Edhy. Edhy juga diharuskan membayar denda Rp 400 juta subisider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak dipilih selama 2 tahun. Putusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Edhy Prabowo pada 21 Oktober 2021 menjadi 9 tahun penjara. Dia pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 18 Januari 2022.

Baca: ICW Anggap Alasan MA Memangkas Hukuman Edhy Prabowo Absurd

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

1 jam lalu

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat diwawancarai wartawan di Depok, Selasa 25 Juli 2023. ANTARA/Feru Lantara
Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

Imam Budi Hartono sudah memegang surat keputusan dari DPP PKS untuk maju Pilkada Depok 2024 dan berharap bisa berkoalisi dengan Golkar.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

7 jam lalu

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah tiba di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar Nomor 27, Menteng, Jakarta pada Rabu, 24 Juli 2019. Prabowo tiba mengenakan baju batik cokelat bercampur putih dengan celana hitam sekitar pukul 12.30 didampingi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo dan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. TEMPO/Dewi Nurita
Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bicara mengenai peluang pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri dan PKS. Apa katanya?


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

16 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat dari Menteri Pertahanan AS, Lloyd J. Austin III, pada Rabu, 24 April 2024, setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Foto: Tim Media Prabowo
Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

Apa alasan Prabowo Subianto tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.