Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SAFEnet Luncurkan Kanal Aduan Pelanggaran Hak Digital

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Aliansi SAFEnet saat menggelar aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Menurut petisi ini, tindakan pemblokiran yang dilakukan Kominfo malah membuat masyarakat di luar Papua tidak bisa mencari kebenaran peristiwa yang terjad TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Aliansi SAFEnet saat menggelar aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Menurut petisi ini, tindakan pemblokiran yang dilakukan Kominfo malah membuat masyarakat di luar Papua tidak bisa mencari kebenaran peristiwa yang terjad TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet meluncurkan platform untuk melaporkan terjadinya pelanggaran hak-hak digital di Indonesia. Kanal aduan organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada hak-hak digital itu bisa diakses di laman https://aduan.safenet.or.id.

"Kami berharap platform ini bisa menjadi saluran bersama bagi publik untuk melaporkan setiap pelanggaran yang mereka alami ataupun saksikan," kata Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, Jumat, 21 Januari 2022.

Menurut Damar penting untuk publik memahami hak digital mereka. Hak digital, kata dia, mencakup hak untuk mengakses internet, hak untuk bebas berekspresi, dan hak atas rasa aman di ranah digital.

"Negara harus menghormati, melindungi dan memenuhi hak digital tersebut," kata dia.

Berdasarkan pemantauan SAFEnet, pelanggaran terhadap hak-hak digital makin marak. Bentuk pelanggaran itu, misalnya, pembatasan atau pemblokiran akses Internet. Pemblokiran itu pernah terjadi pada Mei dan Agustus 2019 ketika pemerintah memutus akses Internet dengan alasan stabilitas. SAFEnet bersama-sama masyarakat sipil lain kemudian menggugat pemutusan tersebut ke PTUN Jakarta. Hakim memutuskan bahwa pemutusan Internet itu melanggar hukum.

“Karena akses Internet merupakan hak digital paling fundamental agar warga negara bisa menggunakan hak lain, termasuk hak ekonomi, sosial, dan budayanya,” kata Damar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bentuk pelanggaran hak digital lainnya, kata dia, kriminalisasi terhadap ekspresi di ranah digital menggunakan UU ITE. Dua kasus terakhir, misalnya kriminalisasi terhadap dosen Saiful Mahdi di Banda Aceh dan konsumen klinik kecantikan Stella Monica di Surabaya.

Pelanggaran hak-hak digital lain, kata dia, adalah serangan digital kepada kelompok kritis. Menurut pemantauan SAFEnet, serangan digital terhadap aktivis dan jurnalis semakin marak ketika muncul isu-isu kontroversial seperti pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan pada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun lalu.

Menurut Damar, kanal aduan yang baru diluncurkan lembaganya ini akan memudahkan publik melaporkan dan memantau penanganan bentuk pelanggaran digital tersebut.

Sebelumnya, formulir aduan untuk tiga bentuk pelanggaran hak-hak digital tersebut masih terpisah satu sama lain. Akibatnya, pemantauan juga dilakukan secara parsial. Saat ini, publik tinggal mengunjungi satu platform dan memilih bentuk pelanggaran yang mereka alami atau saksikan.

Selain bisa melaporkan, publik juga bisa langsung ikut memantau tren pelanggaran hak-hak digital yang terjadi. "Semoga dengan platform terbuka semacam ini, kita akan semakin banyak mendapatkan informasi dan data pelanggaran hak-hak digital," tutur dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Alasan Mayoritas Pembelot Korea Utara adalah Perempuan, dari Perdagangan Seks hingga Kebebasan Berekspresi

46 menit lalu

Pemandu sorak Korea Utara dalam Olimpiade Musim Dingin di Gangneung, Korea Selatan, 16 Februari 2018. Pengakuan Lee So-yeon terkait pemandu sorak Korea Utara sama pada pengakuan pembelot pembelot Mi-Hyang yang pada tahun 2010, dan pembelot Keponakan laki-laki ayah Kim Jong-Il, Lee Il-Nam, yang membelot tahun 1982. REUTERS
5 Alasan Mayoritas Pembelot Korea Utara adalah Perempuan, dari Perdagangan Seks hingga Kebebasan Berekspresi

Salah satu faktor banyaknya pembelot perempuan Korea Utara adalah adanya perdagangan seks saat mereka melintasi beberapa negara


Guru Besar UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi atau Mengontrol HAM?

2 hari lalu

Para narasumber sedang berbincang dalam diskusi publik membahas perubahan kedua UU ITE dan implementasinya, di Yogyakarta, Jumat, 11 Oktober 2024 (Sumber: istimewa)
Guru Besar UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi atau Mengontrol HAM?

Guru Besar Ilmu Komunikasi UII Profesor Masduki mempertanyakan perihal perubahan kedua UU ITE.


Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo. Tempo/Ijar Karim
Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

Setelah 10 tahun pemerintahan Jokowi, Dosen PSDK Fisipol UGM menyoroti ketidakefektifan pelaksanaan revolusi mental yang digagas selama ini.


OJK Perkirakan Transaksi Perdagangan Digital pada 2023 Tembus Rp 500 Triliun

4 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Perkirakan Transaksi Perdagangan Digital pada 2023 Tembus Rp 500 Triliun

OJK memperkirakan nilai transaksi perdagangan digital pada 2023 mencapai lebih dari Rp 500 triliun.


Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

5 hari lalu

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, memberikan sambutan pada diskusi bertajuk
Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

Kominfo dan TV Tempo kembali menggelar diskusi publik bertajuk "Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perubahan Kedua UU ITE.


Cara Menggunakan LinkedIn untuk Meningkatkan Peluang Karier

7 hari lalu

Logo untuk LinkedIn Corporation di Mountain View, California, AS 6 Februari 2013. [REUTERS/Robert Galbraith]
Cara Menggunakan LinkedIn untuk Meningkatkan Peluang Karier

LinkedIn merupakan platform, yang dirancang untuk membantu pengguna menemukan pekerjaan, memperkuat jaringan dalam karier


Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

7 hari lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

Kementerian Kominfo memastikan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua UU ITE sudah sesuai dan tidak melanggar HAM.


Minta UU ITE Direvisi Total, Ini Penjelasan Koordinator Paguyuban Korban Undang-undang Tersebut

7 hari lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Minta UU ITE Direvisi Total, Ini Penjelasan Koordinator Paguyuban Korban Undang-undang Tersebut

Koordinator Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Andi Hidayat, angkat bicara soal perubahan kedua atas UU ITE.


Telkomsel Dorong Semangat Inovasi Digital di IndonesiaNEXT Summit 2024

8 hari lalu

Telkomsel sukses menyelenggarakan IndonesiaNEXT Summit 2024 bertema
Telkomsel Dorong Semangat Inovasi Digital di IndonesiaNEXT Summit 2024

Mengusung tema Upskill to Innovate, acara ini dirancang untuk membekali generasi muda Indonesia dengan keterampilan digital yang relevan dan mendorong mereka menjadi technopreneur yang siap menciptakan inovasi berkelanjutan yang bisa memperkuat ekosistem digital Indonesia.


Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

8 hari lalu

Mantan buruh PT Hive Five, Septia Dewi Pertiwi meminta damai kepada mantan bosnya Henry Kurnia Adhi atau lebih dikenal dengan nama John LBF di agenda pemeriksaan saksi di PN Jakpus.  Septia sebelumnya dilaporkan John LBF atas dugaan pencemaran nama baik terkait perusahannya. Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/ JIHAN RISTIYANTI
Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

Pengusaha Jhon LBF melaporkan eks karyawannya, Septia, atas dugaan pencemaran nama baik