TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri sudah memeriksa 15 saksi di kasus cuitan ‘Allahmu lemah’ Ferdinand Hutahaean. Lima belas saksi itu terdiri dari 5 saksi dan 10 saksi ahli.
“Sejauh ini total sudah 15 saksi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Jumat, 7 Januari 2022.
Ramadhan mengatakan penyidik juga sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Ferdinand, kemarin. Penyidik, kata dia, akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin, 10 Januari 2022.
Menurut Ramadhan, kepolisian akan teliti dan profesional dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian ini. Dia meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim.
Sebelumnya Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia Haris Pertama melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim. Haris melaporkan cuitan Ferdinand yang diunggah ke media sosial Twitter yang dianggap menghina SARA.