TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Direktur Keuangan PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) Solihah 4 tahun penjara. Selain itu, Solihah dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 28 Desember 2021.
Selain pidana pokok, jaksa menuntut Solihah membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar. Solihah harus membayar uang itu satu bulan setelah putusan inkrah. Bila tidak, maka harta benda solihah akan disita, bila tidak mencukupi hukumannya akan ditambah 6 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Solihah bersama pihak lainnya melakukan korupsi dalam pembayaran komisi agen asuransi fiktif dalam penutupan asuransi di BP MIGAS tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Kasus ini disebut merugikan negara sebesar Rp 7,5 miliar.
Jaksa menyatakan hal yang memberatkan perbuatan Solihah tidak mendukung program pemerintah dalam membersihkan korupsi, kolusi dan nepotisme. Solihah, kata jaksa, juga tidak mengakui terus terang mengenai perbuatannya. Sementara, pertimbangan meringankan, Solihah belum pernah dihukum, bersikap sopan dan bukan pelaku utama.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, selain Solihah, jaksa KPK menuntut Kiagus Emil Fahmy Cornain, orang dekat Kepala BP Migas Raden Priyono. Jaksa menuntut Kiagus 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,3 miliar.