TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan mikro-lockdown untuk mencegah varian Omicron menyebar di Indonesia. Hal ini diutarakan oleh Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan, Senin 27 Desember 2021.
Abetnego berujar pemilihan mikro lockdown diharapkan mampu menekan penyebaran Omicron. Kendati demikian, pemerintah tidak akan memberlakukan kebijakan tersebut kecuali jika ditemukan kasus positif Omicron di tengah masyarakat. “Bila ada kasus, maka mikro lockdown dinilai menjadi kebijakan efektif,” kata dia.
Mikro lockdown pernah diterapkan di Indonesia. Kebijakan ini diterapkan pada bulan Mei 2021, tepatnya pada saat Hari Raya Lebaran. Mikro lockdown sendiri lebih dikenal dengan nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Hal ini sesuai dengan ucapan Mentri Dalam Negri Tito Karnavian beberapa waktu lalu
PPKM Mikro ini berjalan dengan berbagai regulasi pembatasan sosial. Pertama, akan diberlakukan pembatasan kapasitas tempat kerja dengan rincian 25 persen untuk zona merah dan 50 persen untuk zona lainnya. Kedua, akan diberlakukan pembatasan ruang publik termasuk transportasi umum. Ketiga, pembatasan jam operasional tempat usaha.
Wacana PPKM mikro ini kembali hadir setelah ditemukan seorang penyintas Omicron berhasil lolos dari karantina di wisma atlet. Guna mencegah penyebaran yang meluas di level komunitas, pemerintah melalui Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan berencana memberlakukan kembali PPKM mikro jika ditemukan kasus Omicron di masyarakat. Hingga saat ini, kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia hanya berasal dari perjalanan mancanegara saja.
MIRZA BAGASKARA