TEMPO.CO, Jakarta - Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan aturan perjalanan dalam negeri dengan transportasi umum selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Berikut sejumlah aturan perjalanan penumpang selama periode Nataru 2022:
Persyaratan naik kereta api (KA)
Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan:
Baca Juga:
Aturan perjalanan penumpang kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 adalah:
- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
- Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
Aturan perjalanan penumpang kereta api ini tidak berlaku dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan
Persyaratan naik pesawat
Masih dari Surat Edaran yang sama, penumpang pesawat terbang wajib memenuhi persyaratan berikut ini untuk Nataru 2022:
- Penerbangan antar daerah di Jawa-Bali
- Kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Penerbangan antardaerah di luar Jawa-Bali
- kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnyadiambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.