“Sudah dan sedang di urus oleh tim DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya,” kata dia dalam keterangannya, Kamis, 9 Desember 2021.
Gubernur yang akrab disapa Emil ini menyatakan pelaku sudah ditahan dan tengah menjalani proses hukum. “Pelaku sudah ditangkap polisi. Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini,” kata dia.
Emil meminta forum institusi pendidikan dan pesantren agar saling mengingatkan apabila menemukan praktik pendidikan yang tidak wajar. Aparat desa dan kelurahan juga diminta mengetatkan pengawasan kegiatan publik yang berada di wilayahnya masing-masing. “Semoga kejadian ini tidak terulang lagi dan semoga keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan kepada kasus ini,” kata Ridwan Kamil.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di bawah tim DP3AKB Jawa Barat, bersama-sama dengan Polda Jawa Barat dan LPSK turun tangan mendampingi dan memberikan perlindungan pada korban pemerkosaan.
Tiga lembaga tersebut berkomitmen melakukan penangan dengan mengedepankan asas perlindungan anak sehingga hak korban secara hukum, psikologis, serta kelangsungan pendidikannya terpenuhi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rilisnya menyatakan memberikan perlindungan pada 29 orang terkait dengan kasus tersebut, 12 diantaranya anak di bawah umur. Mereka terdiri dari pelapor, saksi, serta korban pada saat memberikan keterangan dalam persidangan dengan terdakwa Heri Irawan.
Heri merupakan pemilik pondok pesantren Manarul Huda yang menjadi terdakwa utama kasus pemerkosaan. Sidang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung sejak 17 November 2021 sampai 7 Desember 2021.
Baca juga: Ridwan Kamil Berharap Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati Dihukum Berat
KUKUH S WIBOWO | AHMAD FIKRI