TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 saat perayaan Natal dan tahun baru. Salah satunya, ujar dia, karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah.
“Kami tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19 karena yang kami hadapi situasi dinamis. Dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam. Sehingga perubahan pengaturan sudah kami lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” ujar Tito lewat keterangan tertulis, Rabu, 8 Desember 2021.
Hasil rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin, 6 Desember 2021 menyepakati penerapan level PPKM selama libur Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini. Namun akan ada sejumlah pengetatan aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat.
"Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid19 di masa Nataru (Natal dan tahun baru)," ujar Tito.
Untuk itu, Tito mengimbau kepada daerah untuk melakukan penyesuaian dengan kebijakan teranyar pemerintahan pusat. “Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya, tidak semua daerah sama,” kata Tito.
Tito Karnavian mengatakan pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat perayaan Natal dan tahun baru yang berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM level 3 dengan beberapa perubahan penting yang selanjutnya akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri.
DEWI NURITA