TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan proses penyidikan terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. KPK juga telah melimpahkan berkas perkara Azis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin, 29 November 2021.
“Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 30 November 2021.
Ali mengatakan jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan. KPK, kat dia, juga masih menunggu penetapan hari sidang pertama dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa.
KPK mendakwa Azis dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK mengumumkan penetapan Azis Syamsuddin menjadi tersangka sejak 25 September 2021. KPK menyangka Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Janji suap yang akan diberikan mencapai Rp 4 miliar.
KPK manyangka suap itu diberikan agar Robin membantu mengurus perkara korupsi Dana Alokasi Khusu Lampung Tengah yang menyeret nama Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.