Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Dosen UI Jadi Korban Pelecehan Seksual, Sulit Sembuhkan Trauma

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hampir setiap malam Hurriyah bermimpi buruk. Dosen di Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia itu mengalaminya di akhir 2019 setelah mengetahui pesan pribadi dan fotonya diakses oleh salah satu kolega tanpa seizinnya.

“Begitu tahu kejadian itu down betul. Enggak bisa tidur, selalu menangis,” kata Hurriyah kepada Tempo, Rabu, 17 November 2021.

Pada November 2019, Hurriyah baru mengetahui bahwa rekan kerja yang ia anggap seperti keluarga ternyata pernah mengakses emailnya pada 2012, lalu mengirimkan foto-foto Hurriyah dan pesan pribadi ke email pelaku. Hal tersebut bagian dari pelecehan nonverbal. Hal itu terungkap pertama kali oleh istri dari pelaku dan langsung menyampaikannya kepada Hurriyah.

Pada 6 Januari 2020, Hurriyah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Departemen Ilmu Politik FISIP UI. Namun tanggapan yang didapatnya kurang memuaskan hingga membuatnya marah dan sakit kepala. Ia malah diminta untuk melupakannya.

Hurriyah dijanjikan bahwa pimpinan departemen akan menindaklanjuti laporannya ke dekan. “Bahkan memanggil yang bersangkutan (pelaku), saya siap untuk dikonfrontasi. Tetapi justru setelah itu enggak ada kabar,” ujarnya.

Sebulan tak mendapat kejelasan sejak laporannya, Hurriyah frustasi sampai akhirnya jatuh sakit dan harus mendapat perawatan medis, pada Februari 2020. Saat itu, Hurriyah enggan membicarakan kejadian yang dialaminya. Bahkan, ia sempat menyalahkan dirinya sendiri atau self blaming yang membuatnya makin tertekan.

Kondisi tersebut, kata Hurriyah, turut mempengaruhi hubungan dengan suaminya. Pasalnya, sang suami juga sempat syok selama sebulan pascakejadian yang menimpa Hurriyah.

Dari rumah sakit, Hurriyah pun memberanikan diri untuk buka suara. Ia menyampaikan kejadian yang dialaminya di grup WhatsApp departemennya. “Saya tidak malu untuk bicara ini karena ini bukan aib. Kalau ini dianggap aib, ini aib dia (pelaku), dia yang melanggar hak privasi saya,” kata dia.

Setelah aksinya tersebut memicu kehebohan, departemen membentuk tim untuk menelusuri kasus. Untuk sesaat, Hurriyah merasakan angin segar karena tim sudah membuat laporan dan meminta kepala departemen untuk memproses laporan ke dekan. Tetapi, lagi-lagi perkembangan aduan Hurriyah mandek.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, aksi Hurriyah buka suara atas kejadian yang dialaminya agar ada mekanisme penyelesaian kelembagaan yang jelas. Ia bisa saja melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Namun bagi Hurriyah, kebutuhan adanya ruang kampus yang aman dan nyaman juga menjadi hal yang mendesak.

Di awal masalah ini muncul, pelaku menyampaikan permintaan maaf dan menyebut kelakuannya itu sebagai kekhilafan. “Ada kata-kata dia yang menyakitkan. Walaupun minta maaf ‘jangan sampai nila setitik rusak susu sebelanga’. Seolah-olah simpel kenakalan dia saat masih single. Buat saya enggak tulus minta maaf,” katanya. Hurriyah juga tak bisa memaafkan pelaku karena ia turut difitnah. 

Hingga kini, Hurriyah belum 100 persen merasa pulih. Setiap mengingat kasusnya, ia merasa emosional. Apalagi, pelaku sampai saat ini masih berstatus aktif walaupun sedang cuti mengajar. Dampak dari kejadian itu juga membuat ia mudah curiga dengan rekan kerja pria.

Sulitnya menyembuhkan trauma membuat Hurriyah pun menghindari pertemuan-pertemuan di kampus. “Saya merasa perlu melindungi perasaan saya sendiri, jangan sampai trauma muncul kembali karena merasa tidak berdaya,” ujar Hurriyah.

Kasus yang ditimpa Hurriyah ini menjadi salah satu contoh kekerasan seksual di kampus. Kasus semacam ini menjadi alasan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Sebelumnya, Nadiem menyebut banyak temuan bahwa kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual di kampus selama ini tak terungkap karena seringkali korban takut melapor karena kuatnya relasi kuasa para pelaku dan tak adanya payung hukum. Dengan adanya permendikbud PPKS, ia berharap kasus kekerasan seksual di kampus dapat ditindak.

Catatan koreksi:
Berita ini telah mengalami perubahan pada Jumat 19 November 2021 pukul 11.02 WIB 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vokasi UI Gandeng EVOS Kenalkan Industri eSports kepada Mahasiswanya di Prodi Ini

18 jam lalu

Tim eSport EVOS. Liquipedia.net
Vokasi UI Gandeng EVOS Kenalkan Industri eSports kepada Mahasiswanya di Prodi Ini

Universitas Indonesia (UI) melalui Program Studi Produksi Media, Program Pendidikan Vokasi, membangun kolaborasi strategis dengan EVOS.


Ragam Reaksi Protes Mahasiswa Hingga Politisi Karena UKT Mahal

1 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, Senin, 29 Januari 2024. Keluarga Mahasiswa ITB mencatat ada 120 orang mahasiswa yang menunggak Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan terancam tidak bisa mengikuti kuliah atau dipaksa cuti kuliah. TEMPO/Prima Mulia
Ragam Reaksi Protes Mahasiswa Hingga Politisi Karena UKT Mahal

Berbagai reaksi muncul dari berbagai pihak, perdebatan terkait kenaikan UKT tinggi masih terus berlangsung.


Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

1 hari lalu

Polisi berdiri di antara pengunjuk rasa dan perkemahan protes mendukung warga Palestina, selama konflik antara Israel dan Hamas, di kampus Universitas McGill di Montreal, Quebec, Kanada 2 Mei 2024. REUTERS/Peter McCabe
Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

Hakim Kanada menegaskan Universitas McGill tidak dapat membuktikan terjadi kekerasan dalam demo pro-Palestina


Kenaikan UKT Terjadi di Kampus Berstatus PTNBH, Ini Daftarnya

2 hari lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kenaikan UKT Terjadi di Kampus Berstatus PTNBH, Ini Daftarnya

Kampus PTNBH mengalami kenaikan biaya UKT imbas peraturan Menteri Kepmendikbudristek. Ini daftar kampusnya.


Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

2 hari lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.


Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

3 hari lalu

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengumumkan 10 nama kandidat pimpinan KPK yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, 2 September 2019. TEMPO/Friski Riana
Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

Menurut Novel Baswedan Pansel KPK 2019 disebut menghasilkan pimpinan yang justru merusak KPK. Siapa saja anggota Pansel saat itu?


Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

3 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat menghilang setelah pondok pesantrennya dirusak massa karena marah atas kasus pelecehan seksual.


UTBK SNBT 2024 Gelombang ke-2 Dimulai, Begini Persiapan UI

4 hari lalu

Sejumlah peserta bersiap mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) saat seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Mei 2023. Pusat UTBK Universitas Indonesia (UI) menyiapkan lokasi ujian SNBT 2023 untuk 53.293 peserta, lokasi ini terbagi dua, Kampus UI Depok dan Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
UTBK SNBT 2024 Gelombang ke-2 Dimulai, Begini Persiapan UI

Universitas Indonesia menyiapkan seluruh perangkat tes dan sumber daya manusia untuk menjamin kelancaran UTBK SNBT 2024.


Besaran UKT dan IPI Universitas Indonesia Mempertimbangkan Sosio Ekonomi Calon Mahasiswa

4 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA/Feru Lantara)
Besaran UKT dan IPI Universitas Indonesia Mempertimbangkan Sosio Ekonomi Calon Mahasiswa

Universitas Indonesia menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan IPI mempertimbangkan kondisi sosio ekonomi calon mahasiswa.


BEM UI Sebut Perubahan Kebijakan Kelompok UKT Bikin Biaya Kuliah Alami Kenaikan

4 hari lalu

Ketua BEM UI Verrel Uziel menyampaikan pandangan terkait pesan kebangsaan guru besar UI di pelataran gedung rektorat UI, Depok, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
BEM UI Sebut Perubahan Kebijakan Kelompok UKT Bikin Biaya Kuliah Alami Kenaikan

BEM UI mengatakan perubahan kelompok UKT mengakibatkan biaya kuliah alami kenaikan.