TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada 9 November 2021. Dari para saksi tersebut, KPK mendalami tentang aliran uang yang diterima sejumlah pihak.
“Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi tersebut,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 10 November 2021.
Sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Engkos Kosasih Samanhudi; Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Banten, Ardius Prihantono; Ketua Tim Audit Inspektorat Banten, Vera Nur Hayati; Camat Ciputat Timur, Durahman dan Lurah Rengas, Agus Salim.
Ali mengatakan penyidik mencecar para saksi mengenai dugaan aliran uang yang diterima sejumlah pihak. “Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima beberapa pihak lain yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali.
Ali mengatakan KPK sebenarnya memanggil Kepala Sekolah SMKN 7, Aceng Haruji dan seorang dari pihak swasta Agus Kartono. Namun keduanya mangkir dari pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Imigrasi Tangerang Selatan. “KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya,” kata dia.
Baca Juga:
KPK menyatakan telah menyidik kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel. Sudah ada tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum mengumumkannya.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Serahkan Dokumen Formula E, KPK: Kami Akan Telaah