Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Google Sebut Indonesia Sering Minta Hapus Konten, Kominfo: Bertentangan UU ITE

image-gnews
Logo Google terlihat di kantor pusat perusahaan Eropa di Dublin, Irlandia, 27 Februari 2021. [REUTERS / Clodagh Kilcoyne]
Logo Google terlihat di kantor pusat perusahaan Eropa di Dublin, Irlandia, 27 Februari 2021. [REUTERS / Clodagh Kilcoyne]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespons temuan Google yang menyebut, Indonesia menjadi negara yang paling banyak menghapus dan mengajukan permintaan penghapusan konten atau informasi.

Berdasarkan laporan transparansi periode Januari hingga Juni 2021 yang diterbitkan oleh Google, Indonesia berada pada urutan pertama negara yang kontennya paling banyak dihapus diikuti oleh Rusia dan Kazakhstan.

Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan pemerintah meminta memutus akses sebuah konten untuk mencegah penyebarluasan konten yang dianggap melanggar peraturan perundangan, yaitu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Permintaan pemutusan akses terhadap suatu konten dilakukan berdasarkan aduan masyarakat, hasil patroli siber, maupun permintaan kementerian atau lembaga," ujar Dedy melalui pesan teks pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Jika konten yang dilaporkan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, maka konten tersebut akan dimintakan pemutusan akses kepada platform yang mengelola sistem elektronik di mana konten tersebut dapat diakses masyarakat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, tak seluruh permintaan penghapusan konten bakal dituruti. Dedy mengatakan, aduan penghapusan diterima jika telah memenuhi ketentuan UU ITE dan peraturan pelaksanaannya. 

"Permintaan pemutusan akses terhadap sebuah konten pada sebuah platform sistem elektronik dilakukan terhadap konten yang memenuhi tiga kriteria," kata Dedy.  

Kominfo menyebut ketiga aturan ini adalah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AJI Jakarta Ikut Tolak Project Cloud Google untuk Israel, Ini Alasannya

4 jam lalu

Sebuah tanda digambarkan di luar kantor Google dekat kantor pusat perusahaan di Mountain View, California, AS, 8 Mei 2019. REUTERS/Paresh Dave
AJI Jakarta Ikut Tolak Project Cloud Google untuk Israel, Ini Alasannya

AJI Jakarta dengungkan boikot terhadap project cloud yang dikerjakan Google untuk Israel. Momentumnya diselarasakan dengan Hari Buruh 1 Mei.


Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

6 jam lalu

Twitch. Kredit: Variety
Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya


Soal Internet di Cina, Kampanye Larangan Tautan Ilegal hingga Mengenai Pendapatan Periklanan

8 jam lalu

Ilustrasi internet. (abc.net.au)
Soal Internet di Cina, Kampanye Larangan Tautan Ilegal hingga Mengenai Pendapatan Periklanan

Komisi Urusan Intenet Pusat Cina telah memulai kampanye nasional selama dua bulan untuk melarang tautan ilegal dari sumber eksternal di berbagai media


Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

8 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (ke-3 dari kanan) mengadakan pertemuan dengan Presiden Dewan Air Dunia Loic Fauchon di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (25 Maret 2024). Pertemuan tersebut membahas kesiapan pemerintah Indonesia menjadi tuan rumah World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024. (ANTARA/Livia Kristianti)
Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali


Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

12 jam lalu

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi ketika meninjau Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos Depok. Kamis, 2 Mei 2024 (Dok. Kominfo)
Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.


Indonesia Kaji Penerapan Publisher Rights Australia

12 jam lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Indonesia Kaji Penerapan Publisher Rights Australia

Indonesia berencana mempelajari penerapan aturan Publisher Rights dari Australia yang telah lebih dulu melakukannya.


Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

1 hari lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong menjelaskan peraturan tentang public right di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.


Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

1 hari lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong saat ditemui di Gedung Kominfo, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.


Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

1 hari lalu

Layanan internet Starlink dari SpaceX terdiri dari ground terminal (kanan) dan antena untuk internet satelit kecepatan tinggi. Dok.SpaceX
Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.


Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

1 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

Menteri Luhut menyebutkan layanan internet berbasis satelit Starlink bakal diluncurkan dalam dua pekan ke depan atau pertengahan Mei 2024.