TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Andi Rian telah menerima satu laporan atas peralihan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Laporan tersebut diterima pada pekan lalu.
"Ada satu LP terkait aset negara eks BLBI yang terletak di Lippo Karawaci, yang disewakan oleh pihak tertentu,” ujar Andi saat dikonfirmasi pada 21 September 2021 malam.
Bareskrim Polri turut andil dalam proses penagihan penerima dana BLBI. Dalam hal ini untuk mencari tindak pidana dalam peralihan aset penerima dana BLBI.
Andi mengatakan, penindakan akan dilakukan setelah Satgas BLBI membuat laporan kepolisian secara resmi. "Intinya Bareskrim menunggu hasil dari Satgas BLBI," kata dia.
Sebelumnya, kabar berubahnya aset BLBI muncul dalam dokumen yang diterima media. Dalam dokumen tersebut, disebutkan adanya 64 ribu meter persegi lahan yang telah berubah menjadi komplek perumahan.
ANDITA RAHMA | FAJAR PEBRIANTO