Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hukuman Mati untuk Kusni Kasdut, Pejuang Atau Penjahat?

Reporter

image-gnews
Kusni Kasdut. Dok.Tempo/TEMPO/Dahlan Iskan
Kusni Kasdut. Dok.Tempo/TEMPO/Dahlan Iskan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tidak selamanya mereka yang bergerilya di medan perang semasa perjuangan kemerdekaan, berakhir dengan sebutan pahlawan. Gelar pahlawan tidak akan pernah disematkan kepada Kusni Kasdut, mantan pejuang sekaligus narapidana asal Malang, Jawa Timur.

Kusni yang lahir Desember, 1929 ini pernah terlibat dalam perang kemerdekaan (1945-1946) melawan penjajahan Belanda. Kusni yang sering mendapat julukan kancil ini adalah salah satu gerilyawan terlincah yang berada di kelompoknya.

Kusni berjuang di sekitar daerah Jawa Timur. James Siegel dalam bukunya Penjahat Gaya (Orde) Baru: Eksplorasi Kejahatan Politik dan Kejahatan (2000), selama revolusi Kusni acap kali melakukan revolusi dengan melakukan penjarahan kepada orang-orang Tionghoa dan membagikan hasil jarahannya kepada semua orang yang terlibat dalam revolusi.

Saat berjuang melawan Belanda, Kusni pernah dipenjara dengan beberapa koleganya. Ketika itu ia hendak memata-matai Belanda. Kusni yang melakukan penyamaran, namun berhadil terungkap oleh tentara Belanda. Hal tersebutlah yang membuat Kusni dikurung di sebuah ruangan yang bersebelahan dengan kandang ular.

Namun hal ini tidak membuat Kusni diam dan pasrah. Ketika itu ia bersama temannya melancarkan taktiknya untuk menembus ruangan tersebut. Kusni melancarkan aksinya ketika tahanan yang lain membuat kegaduhan di dalam rungan yang ia tempati, sementara ia beraksi dengan menjebol engsel pintu ruangan tersebut dengan sebilah besi.

Rencana inipun berhasil dilakukannya dengan membuat skrup yang terdapat di engsel pintu tersebut lepas. Tidak membutuhkan waktu lama, ketika pintu sudah terbuka ia beserta kameradnya kabur dari ruangan tersebut dengan melewati pos penjagaan. Kusni juga mencuri senapan di ruangan tersebut, walaupun ia sempat di tembak oleh tentara Belanda di bagian kakinya.

Setelah revolusi usai, Kusni ingin bekerja di korps militer. Namun luka tembak yang ia terima ketika melancarkan serangan ke kamp Belanda, membuat pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat itu menolaknya. Selain itu, Kusni juga tidak terdaftar dalam kesatuan milisi pro-Republik.

Dengan keadaannya yang tersebut, Kusni merampok kembali, seperti yang ia lakukan saat ia bergerilya bersama gerombolannya. Namun, perampokannya kali ini tidak menyusuri hutan dan merayap ke kamp-kamp militer. Perampokan yang dilakukan Kusni lebih terorganisir dan mengambil jarahan yang lebih besar, berlian salah satunya.

Kusni pernah melakukan perampokan di Museum Gajah di Merdeka Barat, Jakarta. Museum ini letaknya tidak jauh dari kantor Kementerian Pertahanan dan Istana Merdeka yang ditempati Sukarno ketika itu. Kusni kala itu berhasil merampok sebanyak 11 butir berlian.

Hal tersebut membuatnya menjadi buronan yang dicari seantero negeri. Kusni ditangkap ketika ia mencoba menjual berlian tersebut ke pegadaian. Petugas pegadaian yang mencurigai dengan bentuk berlian itu, mereka segera melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Alhasil Kusni ditangkap dan dipenjara.

Pada 1969, Kusni resmi divonis hukuman mati. Selama jeda eksekusi mati tersebut, Kusni berhasil melarikan diri dari penjara ke penjara. Total, ia sudah kabur dari penjara sebanyak 8 kali. Terakhir, Kusni kabur pada 10 September 1979. Namun, dia berhasil tertangkap lagi pada 17 Oktober 1979. Kusni dieksekusi mati pada 16 Februari 1980.

Selama beberapa kali masuk penjara, membuat Kusni Kasdut sadar akan hal-hal yang ia perbuat. Bahkan, saat dibui ia pindah agama dan mengganti namanya menjadi Ignasius Waluyo. Ia yang merasa terlahir kembali setelah memeluk Katolik, pernah mengatakan bahwa peluru tentara Belanda yang ditembakkan di kakinya menjadi medali yang tidak pernah tercabut oleh kekuasaan.

GERIN RIO PRANATA 

Baca: Roman Kehidupan Kusni Kasdut

 

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

1 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


Bekas Dirut PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

3 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (kedua kiri bawah) bersama Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013 Anung Dri Prasetya (kiri atas), Mantan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana R Tjahyono Imawan (kanan bawah), Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam (kanan atas), Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing (kiri bawah) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 19 Februari 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Bekas Dirut PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Bekas Direktur Utama PT Bukit Asam dituntut 19 tahun bui di kasus akuisisi saham yang merugikan negara Rp 162 miliar.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

6 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

7 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

7 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

10 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

10 hari lalu

Arief Sulistyanto. Dok. TEMPO
Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim menjadi komisaris independen ASABRI. Bisakah bongkar kasus mega korupsi di ASABRI yang merugikan negara puluhan triliun rupiah?


Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

10 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada AKP Andri Gustami dalam kasus peredaran narkoba. Ini jenis hukuman mati yang berlaku.


Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

11 hari lalu

AKP Andri Gustami. Foto: Istimewa
Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami mengaku tak pernah dapat penghargaan meski sudah mengatasi kasus-kasus besar


Ibu Korban Pembunuhan Cinta Segitiga Minta Devara Putri cs Dihukum Mati

11 hari lalu

Devara Putri Prananda. KPU
Ibu Korban Pembunuhan Cinta Segitiga Minta Devara Putri cs Dihukum Mati

Indriana Dewi Eka Saputri menjadi korban pembunuhan yang dilakukan pacarnya dengan motif cinta segitiga