Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hak Aksesibilitas Kesehatan untuk Penyandang Disabilitas

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Penyandang disabilitas belum mendapatkan hak yang setara di bidang kesehatan seperti warga negara lainnya, kendati hak kesehatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Hak kesehatan semakin penting seturut situasi pandemi saat ini. Tahun lalu, World Health Organization (WHO) mengeluarkan pernyataan, bahwa pemerintah pusat dan daerah harus memastikan penyandang disabilitas mendapat akses yang mudah di bidang kesehatan. Pasalnya, mereka lebih rentan terhadap persebaran virus Corona.

Berdasarkan data Survei Sosial-Ekonomi Nasional (Susenas) 2019, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sebesar 9,7 persen dari jumlah penduduk, atau sekitar 26 juta orang.

Menyikap hal tersebut, lembaga riset untuk perubahan sosial, Article33 melakukan penelitian untuk mengetahui sejauh mana implementasi kebijakan pemerintah dalam memberikan hak kesehatan penyandang disabilitas. Penelitian yang dimulai sejak 2020 berlanjut hingga akhir 2021. Kabupaten Klaten dan Kabupaten Wajo dipilih menjadi lokasi penelitian.

“Ada tiga kriteria untuk memilih daerah penelitian. Satu, sudah memiliki Perda (Peraturan Daerah) disabilitas. Dua, jumlah disabilitas dengan rasio relatif banyak, dan terakhir rasio jamkes yang relatif rendah namun jumlah disabilitasnya banyak,” ujar peneliti Ekonomi Article33, Yusuf Faisal Martak, Rabu, 25 Agustus 2021.

Article33 menghasilkan dua kesimpulan dari penelitian di dua daerah tersebut,yakni minimnya akses disabilitas dan rendahnya kualitas pelayanan kesehatan. “Salah satu akses penting adalah ketersediaan jamkes (jaminan kesehatan), nakes (tenaga kesehatan) yang tidak merata dan belum sesuai kebutuhan. Kalau untuk kualitas misalnya alat dukung bagi penyandang disabilitas. Saat ini masih terbatas pada beberapa jenis disabilitas, padahal disabilitas banyak macamnya,” kata Yusuf.

Dari 26 juta penyandang disabilitas di Indonesia, 31 persen atau 8 juta orang belum memiliki jamkes. Padahal mereka merupakan kelompok rentan yang paling membutuhkan pelayanan kesehatan karena kekhususannya untuk mendapatkan pelayanan rutin.

Riset tersebut juga menemukan bukan hanya kekurangan jumlah nakes, tetapi juga  rendahnya pengetahuan nakes dalam memahami kebutuhan disabilitas. Contoh,  nakes tidak memahami cara berkomunikasi dengan penyandang tuna rungu sehingga pasien tidak dapat menyampaikan keluhan penyakitnya dengan maksimal.

Untuk diketahui, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia bersumber dari Susenas belum selaras dengan data milik dinas-dinas sosial di daerah. Kementerian Sosial melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2021 sedang memutakhirkan data disablitas dengan cara memulai pendataan di tingkat kelurahan. Salah satu sumber yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Yusuf, DTKS tidak lagi bisa menjadi patokan. “Dinas Sosial di Klaten mengakui jumlah penyandang disabilitas di daerah mereka kecil karena dari DTKS. Harus ada pendataan ulang, seperti sensus penduduk tapi khusus disabilitas,” ujarnya.

Untuk diketahui, DTKS di Kementerian Sosial hanya memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Jadi, disabilitas yang tercatat di DTKS tergolong penduduk berkesejahteraan terendah, tidak memuat jumlah total disabilitas yang ada di Indonesia.

Akurasi data jumlah penyandang disabilitas, kata Yusuf, sangat penting karena menjadi dasar berbagai kebijakan yang akan diaplikasikan. Dia bersyukur, kehadiran Article33 di Wajo dan Klaten berhasil memberi perspektif baru pada para pemangku kebijakan. Pemerintah daerah, menyadari selama ini perhatian terkait hak kesehatan penyandang disabilitas memang kurang. 

Dinas Sosial di Kabupaten Wajo bersama Article33 saat ini menurunkan tim yang akan melakukan pendataan ulang dengan langsung menyambangi penduduk. “Memang awalnya kami berangkat berdasarkan data yang ada (Dinsos), tapi nanti sambil menyisir ke tetangga si penyandang disabilitas yang ada dalam data,” kata Yusuf.

Dari berbagai temuan di Wajo dan Klaten, Article33 memberikan empat rekomendasi kepada Pemkab Wajo dan Pemkab Klaten. Pertama, perbaikan pendataan disabilitas. Kedua, penataan layanan disabilitas di masa pandemi, meliputi SOP pelayanan kesehatan dan pemerataan nakes untuk layanan kesehatan disabilitas. Ketiga, peningkatan infrastruktur ramah disabilitas, dan terakhir mekanisme penghargaan.

Khusus Kabupaten Wajo akan membentuk komite disabilitas, sementara Klaten telah memiliki komunitas yang mewadahi para disabilitas, yakni Perkumpulan Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK). Keberadaan paguyuban tersebut berperan menjadi penjalin sinergi antara pemerintah daerah dengan kelompok masyarakat.

Yusuf mengatakan, kendati hasil penelitian berikut rekomendasi kebijakan, serta jalinan kolaborasi dengan Pemkab Wajo dan Pemkab Klaten tidak bisa dijadikan role model untuk diterapkan ke wilayah lainnya, seluruh hasil tersebut akan menjadi pijakan membawa hasil penelitian ke pemerintah pusat. “Dua daerah tersebut akan jadi best practice. Kita bakal pakai perspektif di dua daerah tersebut karena kita telah mengetahui kesalahan-kesalahan yang terjadi,” ujarnya. 

Hasil penelitian Article33 dapat dilihat pada buku Aksesibilitas Penyandang Disabilitas yang memuat lengkap kajian dan rekomendasi. Kerja keras Article33 dalam menyediakan sumber pengetahuan untuk menjadi dasar pembuatan kebijakan pemerintah berdasarkan bukti konkrit, merupakan sinyal kuat agar pemerintah mempererat kolaborasi dengan berbagai lembaga dan tink tank demi tercapainya pembangunan inklusif di Indonesia yang lebih baik.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

13 jam lalu

Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

Pegadaian menyelenggarakan Umrah Akbar Pegadaian dengan jadwal keberangkatan 22, 23 dan 24 April 2024.


Desa Sukomulyo Raih Penghargaan Desa BRILian, Sukses Hidupkan Berbagai Unit Usaha

13 jam lalu

Desa Sukomulyo Raih Penghargaan Desa BRILian, Sukses Hidupkan Berbagai Unit Usaha

Desa Sukomulyo memiliki beberapa produk unggulan desa yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa


BRI Dorong Inklusi Keuangan Lewat Digitalisasi

13 jam lalu

BRI Dorong Inklusi Keuangan Lewat Digitalisasi

Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen untuk terus mendorong inklusi keuangan diseluruh penjuru negeri sebagai upaya untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.


BRI Lakukan Penyesuaian Jam Operasional di Bulan Ramadan

14 jam lalu

BRI Lakukan Penyesuaian Jam Operasional di Bulan Ramadan

BRI menghadirkan Sabrina untuk memberikan layanan perbankan bagi nasabah sesuai kebutuhannya.


Disuplai Listrik PLN, Pabrik Jagung Milik Pemprov Sumbar Mampu Tingkatkan Produktivitas

15 jam lalu

Disuplai Listrik PLN, Pabrik Jagung Milik Pemprov Sumbar Mampu Tingkatkan Produktivitas

PT PLN (Persero) menyuplai listrik sebesar 555 kilo volt ampere (kVA) untuk pabrik jagung milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.


Pemkab Kukar Gelontorkan 700 M untuk Perkuat Sektor Pertanian

16 jam lalu

Pemkab Kukar Gelontorkan 700 M untuk Perkuat Sektor Pertanian

Kukar merupakan daerah lumbung pangan bagi Provinsi Kalimantan Timur


Bamsoet Apresiasi Mesin Pemilah Sampah Karya Komib

16 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Mesin Pemilah Sampah Karya Komib

Bamsoet apresiasi inovasi mesin pemilah sampah oleh komunitas Karya Pelajar Mengabdi Bangsa Indonesia


Kolaborasi PLN, BUMN, dan BPKP Lanjutkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

16 jam lalu

Kolaborasi PLN, BUMN, dan BPKP Lanjutkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

MoU yang ditandatangani PLN dan 32 BUMN lainnya ini merupakan upaya bersama dalam menyelesaikan berbagai masalah tata kelola korporasi, guna menuju korporasi dengan tata kelola yang baik dan bersih.


PLN Diapresiasi Berhasil Bangun HRS Pertama di Indonesia

17 jam lalu

PLN Diapresiasi Berhasil Bangun HRS Pertama di Indonesia

PLN menunjukkan karya nyata dan bukti konkrit energi hidrogen merupakan satu keniscayaan bagi Indonesia


Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

17 jam lalu

Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

PT Pegadaian melantik pengurus organisasi kepemudaan yang diinisiasi oleh Forum Human Capital Indonesia (FHCI) Kementerian BUMN, yang tergabung dalam BUMN Muda Pegadaian.