Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPD: Hak Tiap Individu Jadi Capres dan Cawapres

image-gnews
Anggota DPD RI, M. Syukur
Anggota DPD RI, M. Syukur
Iklan

INFO NASIONAL-Wacana amandemen ke-5 UUD 1945 kembali menjadi perbincangan pasca Sidang Tahunan MPR 16 Agustus yang lalu. Pidato Ketua MPR yang menyinggung mengenai PPHN dan agenda perubahan UUD 1945 serta apresiasi yang disampaikan oleh Presiden Jokowi terhadap wacana tersebut tentunya telah menarik perhatian dan pertanyaan semua kalangan.

Menurut anggota DPD asal Jambi M. Syukur, bila dilihat syarat pengajuan perubahan yang tercantum dalam Pasal 37 UUD 1945, diperlukan dua syarat untuk dapat diagendakannya perubahan tersebut. Syarat pertama pengajuan oleh 1/3 (sepertiga) Anggota MPR dansyarat kedua usulan tertulis terhadap pasal-pasal yang akan diubah beserta alasannya. “Jika mengacu pada kedua syarat tersebut, maka wacana amandemen UUD 1945 sangat mungkin diwujudkan,” ujarnya.

Bila kita melihat sejarah, amandemen UUD 1945 diawali dengan momentum yang sangat masif dan kemudian menghasilkan sebuah konsensus politik yang kemudian berdampak pada pergeseran kekuasaan pembentukan legislasi, pembatasan masa jabatan presiden, serta pergeseran sistem pemerintahan dari yang bersifat sentralisasi ke desentralisasi.. “Pertanyaannya sekarang, urgensi apa yang dapat dijadikan dasar terhadap dilakukannya amandemen kembali terhadap UUD 1945, apakah cukup hanya PPHN?,”kata Syukur yang lulusan magister hukum Universitas Jayabaya.

Menurut Syukur, kalaupun pelaksanaan amandemen tetap dilakukan maka dampak yang dirasakan haruslah mengarahkan pada perbaikan terhadap pelaksanaan pembangunan yang merata dan berkelanjutan, sistem hubungan pusat daerah yang lebih seimbang. Selain iyu  pelaksanaan pemilihan pemimpin nasional yang adil dan menjamin terlaksananya hak-hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih.

Dalam kaitan dengan pelaksanaan pembangunan yang merata dan berkelanjutan, wacana untuk menghadirkan PPHN perlu diperdalam kembali,,Daerah harus memiliki peran dalam pembentukan PPHN yang nantinya menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang demokratis, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Begitu pula terhadap persoalan hubungan pusat daerah yang lebih seimbang, kehadiran DPD perlu dioptimalkan. Sebagai perwakilan yang dipilih secara perorangan tentunya DPD harus dapat membawa perspektif lain bagi pembentukan kebijakan ditingkat nasional. Atas dasar hal tersebut maka diperlukan penataan kembali terhadap kewenangan DPD, sejalan dengan rekomendasi MPR periode 2014-2019. 

Syukur juga mengatakan, berkaitan dengan pemilihan pemimpin nasional, negara harus dapat melindungi, menghormati, dan memfasilitasi hak-hak yang dimiliki oleh warga negara, termasuk hak untuk mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Mengacu pada instrumen hak asasi manusia yang diakui secara internasional, negara wajib menghormati, melindungi, dan memfasilitasi hak asasi manusia setiap individu untuk mengajukan diri sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Pengajuan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya dapat dilakukan melalui partai politik atau gabungan partai politik telah membatasi hak asasi warga negara untuk ikut serta secara independen dalam kontestasi pemilihan Presiden dan calon Wakil Presiden. Atas dasar itut maka negara harus dapat memberikan ruang bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang tidak diusung oleh partai politik. “Nilai-nilai demokrasi dalam ajang pemilihan Presiden  tidak dapat didegradasi atau dibagi habis melalui jalur partai politik,”katanya. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendukung Capres Berebut Pengaruh Sengketa Pilpres

6 hari lalu

Demonstrasi dari masing-masing kubu pasangan calon muncul tiga hari menjelang putusan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi.
Pendukung Capres Berebut Pengaruh Sengketa Pilpres

Demonstrasi dari masing-masing kubu pasangan capres muncul tiga hari menjelang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi


Ganjar Pranowo Kenakan Kemeja Motif Garis Hitam Putih Lagi, Saat Salat Idul Fitri dan Open House

16 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo melaksanakan Shalat Idul Fitri 1445 H di Lapangan Dolo, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, Jogjakarta, Rabu 10, April 2024).  Foto: Humas Ganjar-Mahfud
Ganjar Pranowo Kenakan Kemeja Motif Garis Hitam Putih Lagi, Saat Salat Idul Fitri dan Open House

Ganjar Pranowo kenakan kemeja motif garis-garis hitam putih vertikal saat Salat Id dan open house, Rabu, 10 April 2024. Seperti saat awal nyapres.


Prabowo Kembali Singgung Nilai 11 dari 100, Ini Awal Mula Peristiwanya

36 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Kembali Singgung Nilai 11 dari 100, Ini Awal Mula Peristiwanya

Prabowo kembali menyinggung nilai 11 dari 100 pada pidatonya di acara Buka Bersama PAN. Berikut kilas balik peristiwa nilai 11 dari 100.


Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

37 hari lalu

Petugas melakukan persiapan jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. KPU telah menyerahkan bukti terkait sengketa Pemilu. TEMPO/Subekti.
Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.


Presiden AS Joe Biden Akhirnya Ucapkan Selamat kepada Prabowo

43 hari lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan pidato di State Fairgrounds di Columbia, Carolina Selatan, AS, 27 Januari 2024. REUTERS/Tom Brenner/File Foto
Presiden AS Joe Biden Akhirnya Ucapkan Selamat kepada Prabowo

Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengucapkan selamat atas unggulnya calon presiden Prabowo Subianto, beberapa hari menjelang pengumuman hasil akhir pemilu.


Beda Cara Anies Baswedan, Prabowo, dan Ganjar Pranowo Sambut Ramadan 1445 Hijriah

45 hari lalu

Foto kombinasi (dari kiri) Calon presiden Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo menyapa awak media saat tiba di lokasi menghadiri Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu, 4 Januari 2024. Para capres tiba bersama pasangan dan bahkan mengajak anak mereka. ANTARA/Aprillio Akbar
Beda Cara Anies Baswedan, Prabowo, dan Ganjar Pranowo Sambut Ramadan 1445 Hijriah

Para kandidat presiden peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo punya cara berbeda menyambut kedatangan Ramadan 2024 ini.


Ramai Saksi dari Paslon 01 dan 03 Tolak Teken Rekapitulasi Pilpres 2024, Adakah Konsekuensinya?

47 hari lalu

Perwakilan partai politik mengikuti  rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di Kantor KPU Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. KPU Provinsi Jawa Barat memulai rekapitulasi untuk 27 kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap mencapai 35 juta orang yang ditargetkan selesai pada 10 Maret  mendatang. TEMPO/Prima Mulia
Ramai Saksi dari Paslon 01 dan 03 Tolak Teken Rekapitulasi Pilpres 2024, Adakah Konsekuensinya?

Karena ada indikasi penyelenggara mendapat intervensi untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka ke Pilpres 2024 tanpa mengubah PKPU tentang batas usia


4 Upaya Menggembosi Hak Angket DPR

47 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
4 Upaya Menggembosi Hak Angket DPR

Capres 03 Ganjar Pranowo secara terang-terangan menyebutkan ada upaya penggembosan Hak Angket DPR yang hari-hari ini tengah mengencang.


Donald Trump bertemu dengan Elon Musk di Florida, Apa Agendanya?

51 hari lalu

Presiden AS Donald Trump dan Elon Musk di Firing Room 4 setelah peluncuran roket SpaceX Falcon 9 dan pesawat ruang angkasa Crew Dragon pada misi SpaceX Demo-2 NASA ke Stasiun Luar Angkasa Internasional dari Kennedy Space Center NASA di Cape Canaveral, Florida, AS 30 Mei 2020. REUTERS/Jonathan Ernst
Donald Trump bertemu dengan Elon Musk di Florida, Apa Agendanya?

Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump bertemu dengan CEO Tesla Elon Musk, salah satu orang terkaya di dunia, di Florida pada akhir pekan.


Nikki Haley, Pesaing Satu-satunya Donald Trump, Mundur dari Kandidat Capres Republik

51 hari lalu

Donald Trump dan Nikki Haley. REUTERS
Nikki Haley, Pesaing Satu-satunya Donald Trump, Mundur dari Kandidat Capres Republik

Keputusan Nikki Haley akan memastikan Donald Trump memenangkan nominasi capres Partai Republik