TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi M Jasin menganggap hukuman kepada Lili Pintauli Siregar terlalu ringan. Dia menghitung gaji Lili hanya dipotong sebanyak Rp 1.848.000 per bulan.
"Hukumannya sangat ringan dibandingkan pelanggarannya," kata Jasin lewat pesan teks, Senin, 30 Agustus 2021.
Jasin mengatakan gaji pokok pimpinan KPK sebanyak Rp 4.620.000. Artinya 40 persen pemotongan gaji pokok terhadap Lili tidak sampai Rp 2 juta. Sementara total gaji pimpinan sekitar Rp 89 juta.
Padahal, kata Jasin, menurut aturan Dewan Pengawas bisa menjatuhkan sanksi berat, yaitu meminta Lili untuk mengundurkan diri.
Jasin menganggap dasar aturan yang dibuat oleh Dewas soal pelanggaran kode etik memang terlalu lemah. Dia mengatakan ketika pimpinan melanggar Undang-Undang pun hanya diselesaikan melalui pelanggaran etik.
"Kalau dasar hanya peraturan Dewas ya itulah hasilnya, memang KPK diperlemah sehingga pimpinan melanggar UU pun, proses sanksinya melalui sidang pelanggaran etik," kata dia.
Menurut Jasin, ada opsi lain yaitu penggunaan Pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 pimpinan atau pegawai KPK yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau seseorang yang kasusnya sedang ditangani KPK bisa disanksi 5 tahun penjara.
"Apakah rujukan Dewas KPK hanya pelanggaran kode etik?" tanya Jasin.