TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi meringkus dua orang pelaku peretas laman situs Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia, yakni berinisial Zyy dan Lutfifakee. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di Sumatera Barat.
"Penangkapan pelaku pertama pada 5 Agustus 2021 di Tabing Bandar Gadang, Kota Padang. Pelaku kedua ditangkap keesokan harinya, 6 Agustus 2021, di Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai Dharmasraya," ujar Slamet melalui keterangan tertulis pada Ahad, 8 Agustus 2021.
Slamet mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya membobol situs pemerintah guna memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website.
Selain itu, aksi peretasan terhadap situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia bukan kali pertama dilakukan oleh Zyy dan Lutfifakee. Slamet menyebut, pelaku sudah pernah meretas 650 website, baik dalam negeri maupun luar negeri.
"Pelaku yang tergabung dalam komunitas Padang BlackHat ini mengakui sudah melakukan peretasan terhadap 650 website. Rata-rata menyasar situs perusahaan dan situs pemerintah," kata Slamet.
Atas perbuatan aksi peretasan itu, Zyy dan Lutfifakee disangkakan dengan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
ANDITA RAHMA