TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Hotman Tambunan menjelaskan legal standing atau kedudukan hukum dalam melaporkan tes wawasan kebangsaan ke Ombudsman RI. Dia mengatakan pegawai KPK memiliki kedudukan hukum untuk melapor ke Ombudsman atas maladministrasi dalam pelayanan publik dalam TWK.
“Pegawai KPK punya hak dan kedudukan hukum untuk melapor ke Ombudsman,” kata Hotman dalam konferensi pers daring, Jumat, 6 Agustus 2021.
Hotman mengatakan berdasarkan Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam Pasal 1 Angka 1 UU yang sama, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara, penduduk atau barang jasa publik, serta layanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara publik.
“Apakah pimpinan bermaksud mengatakan pegawai yang 75 itu bukan penduduk atau bukan warga negara?” kata Hotman.
Hotman berujar proses TWK banyak melibatkan lembaga pelayanan publik. Misalnya dalam harmonisasi peraturan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Lalu, pelaksanaan TWK oleh Badan Kepegawaian Negara. “Itu semua pelayanan publik,” ujar dia.
Sebelumnya, soal kedudukan hukum menjadi salah satu alasan KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diminta Ombudsman dalam proses alih status pegawai menjadi ASN. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan status pelapor dalam hal ini pegawai KPK bukanlah masyarakat penerima layanan publik KPK.
Dia mengatakan alih status merupakan urusan internal KPK. Lembaga yang cocok memeriksa urusan internal lembaga adalah Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu, Nurul Ghufron mengatakan pokok perkara yang diperiksa Ombudsman mengenai pembuatan, hingga pelaksanaan alih status pegawai KPK tidak masuk klasifikasi pelayanan publik.
Baca juga: Polemik KPK-Ombudsman, Pernyataan Nurul Ghufron Dinilai Penafsiran Pribadi