TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono atau Sultan HB X mengatakan sempat mengusulkan kepada pusat untuk melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.
"Dalam menghadapi dilema itu, saya sebagai gubernur sekaligus pamong rakyat Yogyakarta, dalam posisi pertama, pernah muncul gagasan untuk mengusulkan penundaan PPKM Darurat dengan pelonggaran sementara," kata dia pada Rabu, 21 Juli 2021.
Ia mengatakan tujuannya agar masyarakat bisa bernafas barang sebentar. Maksudnya, untuk mencari nafkah.
Sedangkan, dalam posisi kedua, dengan dasar pertimbangan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, Sultan merasa punya kewajiban menyelamatkan rakyat dengan cara dan pendekatan berbeda. Namun, tanpa mencederai tanggung-jawab dan kewajibannya kepada Presiden dan rakyat Yogya.
Toh, kata dia, pada akhirnya Presiden Joko Widodo mendengarkan suara masyarakat. Ia mengucap syukur atas kebijakan pemerintah pusat yang memutuskan memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 25 Juli dan akan memperlonggar setelahnya.
"Syukur Alhamdulilah bahwa setelah dipertimbangkan secara mendalam atas dinamika dan aspirasi masyarakat dari berbagai sumber, Bapak Presiden mengumumkan Perpanjangan Terbatas PPKM Darurat dan kebijakan pelonggaran aturan setelah 25 Juli 2021," kata Sultan HB X.
Sultan HB X mengatakan Yogyakarta akan mempercepat vaksinasi Covid-19. Selain itu, ia memastikan ada realokasi anggaran dana istimewa serta bantuan sosial untuk masyarakat yang terkena dampak selama PPKM darurat.
Baca juga: Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Hanya 5 Hari