Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Darurat Diperpanjang, Aturan Apa Saja yang Berubah?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Pemerintah mengumumkan perkembangan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada hari ini, Selasa, 20 Juli 2021. YOUTUBE/Sekretariat Presiden
Pemerintah mengumumkan perkembangan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada hari ini, Selasa, 20 Juli 2021. YOUTUBE/Sekretariat Presiden
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan itu diatur dalam dua Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri).

Dua Inmendagri itu adalah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai perpanjangan PPKM hingga 25 Juli dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 mengatur mengenai perpanjangan PPKM Mikro di 27 provinsi lain.

Salah satu hal yang berubah adalah nama kebijakan itu sendiri. Setelah sebelumnya mengalami perubahan nama berulang-ulang kali, PPKM Darurat kembali berubah nama menjadi PPKM Level 4. Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.

Selain perubahan nama, Inmendagri baru ini tidak memuat perubahan esensial lain. Beberapa perubahan kecil antara lain adalah perubahan sistem kerja dalam beberapa sektor selama PPKM Level 4.

Misalnya, untuk sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, work from office (WFO) diperbolehkan dengan ketentuan maksimal penghuni kantor adalah 25 persen.

PPKM Mikro juga mengalami beberapa perubahan. Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 memberikan kewenangan yang lebih longgar untuk sektor esensial di level PPKM Mikro. Kewajiban work from home (WFH) hanyalah sebesar 75 persen.

Di luar berbagai perubahan tersebut, tidak ada lagi perubahan lain. Perkantoran yang bergerak di sektor nonesensial harus menerapkan WFH 100 persen. Sementara perkantoran sektor esensial boleh beroperasi dengan 50 persen karyawan di kantor. Adapun sektor kritikal seperti kesehatan boleh beroperasi hingga 100 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal yang sama juga masih berlaku untuk beberapa tempat lain. Sekolah harus tetap menerapkan pembelajaran daring. Pusat perbelanjaan ditutup kecuali restoran, swalayan, pasar, dan toko kelontong. Namun, jumlah pengunjung harus dibatasi maksimal 50 persen.

Berbagai ketentuan terkait protokol kesehatan juga masih diatur dalam dua peraturan tersebut. Salah satunya adalah aturan jumlah kewajiban tes per hari untuk tiap daerah. Sesuai dengan target pemerintah, 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali wajib melakukan 324.283 tes per hari.

Aturan moda transportasi juga tidak mengalami perubahan. Kartu vaksinasi masih menjadi syarat wajib untuk bepergian jauh. Bagi penumpang pesawat, selain kartu vaksin, surat hasil tes PCR juga menjadi syarat wajib.

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Pembagian Daerah Level 3 dan 4

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ASN Boleh WFH 16-17 April Mendatang, Ini Kategori yang Dikecualikan

24 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
ASN Boleh WFH 16-17 April Mendatang, Ini Kategori yang Dikecualikan

Pemerintah melalui Kementerian PANRB memberikan kelonggaran bagi ASN di beberapa instansi untuk melaksanakan WFH. Namun ada beberapa kategori yang dikecualikan.


Pemerintah Mengalah, Beri ASN 'Bonus' WFH setelah Libur Panjang Lebaran

25 hari lalu

Foto udara kendaraan pemudik memadati di Jalur Selatan, Lingkar Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu 13 April 2024. Dishub Kabupaten Tasikmalaya mencatat traffic counting atau cacahan lalu lintas volume kendaraan yang melintas dari arah Tasikmalaya menuju Bandung dan Jakarta pada hari lebaran hingga H+2 arus balik lebaran sebanyak 165.997 pemudik dan terjadi kepadatan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Pemerintah Mengalah, Beri ASN 'Bonus' WFH setelah Libur Panjang Lebaran

Pemerintah memberikan 'bonus' bagi ASN berupa WFH setelah libur panjang Lebaran 2024 karena khawatir terjadi kemacetan pada arus balik


ASN Bisa WFH 16 dan 17 April 2024, Menpan RB juga Beberkan Pekerjaan yang Wajib WFO 100 Persen

25 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
ASN Bisa WFH 16 dan 17 April 2024, Menpan RB juga Beberkan Pekerjaan yang Wajib WFO 100 Persen

Kemenpan RB memberi catatan kepada intansi pemerintah yang menerapkan WFH dan WFO bagi ASN selama dua hari arus balik Lebaran.


Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

26 hari lalu

Ilustrasi WFH. Coway/Freepik.com
Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

Pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi ASN untuk mengombinasikan work from office (WFO) dan WFH selama arus balik lebaran.


Menhub: ASN Bisa Manfaatkan Waktu Dua Hari WFH saat Arus Balik Lebaran

26 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menhub: ASN Bisa Manfaatkan Waktu Dua Hari WFH saat Arus Balik Lebaran

Budi Karya berharap kebijakan kombinasi WFH dan WFO selama dua hari bagi ASN dapat memperlancar arus balik, sehingga tidak ada penumpukan di jalan.


Terkini Bisnis: Keputusan WFH dan WFO bagi ASN setelah Libur Lebaran, Riwayat Saham Freeport Indonesia

26 hari lalu

Aktivitas karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI pada hari pertama masuk kerja kebijakan Work From Home (WFH) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Kebijakan tersebut terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran polusi udara di DKI Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini Bisnis: Keputusan WFH dan WFO bagi ASN setelah Libur Lebaran, Riwayat Saham Freeport Indonesia

Keputusan work from home atau WFH dan work from office (WFO) bagi ASN pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024.


Kemenpan RB: ASN Bisa WFH Maksimal 50 Persen Mulai Selasa Besok, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen

26 hari lalu

Suasana ruang kerja Humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari pertama penerapan 50 persen work from home atau WFH bagi aparatur sipil negara (ASN), Senin, 21 Agustus 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Kemenpan RB: ASN Bisa WFH Maksimal 50 Persen Mulai Selasa Besok, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen

Pemerintah mengombinasikan kebijakan WFO dan WFH bagi ASN pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024.


Ini Ketetapan Pemerintah tentang WFH dan WFO 16-17 April

26 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Ini Ketetapan Pemerintah tentang WFH dan WFO 16-17 April

Penetapan WFH dan WFO yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 berlaku untuk ASN.


Dewan Buruh Sebut X Secara Ilegal Memecat Pekerja karena Kritik Kebijakan WFO

15 Oktober 2023

Logo baru Twitter. REUTERS/Clodagh Kilcoyne
Dewan Buruh Sebut X Secara Ilegal Memecat Pekerja karena Kritik Kebijakan WFO

Dewan Buruh menuduh X melakukan pembalasan terhadap insinyur perangkat lunak Yao Yue.


Isi Lengkap Instruksi Mendagri Kepada Kepala Daerah se-Jabodetabek tentang Penanganan Polusi Udara

24 Agustus 2023

Kondisi langit Jakarta diselimuti kabut polusi pada hari ketiga pelaksanaan work from home (WFH) bagi 50 persen aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023. Menurut situs IQAir, pada Rabu sekitar pukul 08.00 nilai inseks kualitas udara di Jakarta adalah 157 atau dalam kondisi tidak sehat. Tempo/Tony Hartawan
Isi Lengkap Instruksi Mendagri Kepada Kepala Daerah se-Jabodetabek tentang Penanganan Polusi Udara

Mendagri menerbitkan Instruksi kepada kepala daerah se-Jabodetabek tentang penanganan polusi udara. Berikut instruksi lengkapnya.