TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta sejumlah pihak tidak terus mempermasalahkan kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina ke Indonesia. Menurut Luhut, para TKA itu datang sesuai prosedur yang ada.
"Jadi sebenarnya ndak ada yang aneh. Jadi jangan ada yang asal ngomong, yang enggak ngerti masalah, jangan terlalu cepat ngomong," ujar Luhut dalam konferensi pers daring seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 6 Juli 2021.
Adapun prosedur bagi orang asing masuk ke Indonesia ialah harus telah menjalani vaksinasi hingga dosis kedua. Sebelum datang ke Indonesia, WNA pun wajib menjalani tes swab PCR. Orang asing yang boleh melanjutkan perjalanan ialah yang dinyatakan negatif Covid-19.
Begitu sampai di Indonesia, orang kembali menjalani swab PCR dan harus menjalani karantina selama delapan hari. Setelah delapan hari berjalan, sebelum melanjutkan aktivitas di luar, WNA harus kembali menjalani tes swab PCR. Bila hasilnya negatif, mereka bisa melanjutkan aktivitas di Indonesia.
Luhut menegaskan, 20 TKA Cina yang datang ke Makassar itu telah melalui prosedur kesehatan seperti tersebut di atas. "Dunia lain lakukan itu, ya kita lakukan begitu. Enggak bisa bernegara itu lu mau, gue enggak mau. Enggak bisa begitu,” ujar Luhut.
Sebelumnya, viral kabar soal masuknya 20 TKA Cina ke Indonesia, lewat Bandara International Makassar, pada hari pertama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, 3 Juli 2021.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 20 TKA tersebut memang mendarat di Bandara International Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 20.25 WITA.
Namun, kata Arya, mereka sebetulnya tiba di Indonesia delapan hari sebelumnya dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021.
"Jadi TKA tersebut masuk sebelum masa PPKM Darurat," ujar Arya lewat keterangan tertulis, Senin, 5 Juli 2021.
Adapun 20 TKA tersebut, lanjut Arya, merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Arya menegaskan, saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19. Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
"Aturan ini dikecualikan bagi orang asing yang datang untuk tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan. Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," ujar Arya.