Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum: Pandemi Tak Bisa Jadi Alasan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

image-gnews
Presiden Jokowi berbincang dengan warga  saat meninjau pelaksanaan PPKM Mikro di kawasan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta, 25 Juni 2021. Dalam peninjauan tersebut, Presiden tampak didampingi oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. BPMI Setpres/Muchlis Jr.
Presiden Jokowi berbincang dengan warga saat meninjau pelaksanaan PPKM Mikro di kawasan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta, 25 Juni 2021. Dalam peninjauan tersebut, Presiden tampak didampingi oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. BPMI Setpres/Muchlis Jr.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan kondisi darurat pandemi Covid-19 tak bisa digunakan sebagai alasan memperpanjang masa jabatan presiden - wakil presiden.

Bivitri mengatakan, kondisi darurat harus ditetapkan dengan pernyataan presiden, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23/Prp/1959 tentang penetapan keadaan bahaya.

"Kalau perpanjangan karena darurat, secara hukum tata negara tidak bisa serta merta," kata Bivitri dalam diskusi "Ambang Batas Calon dan Pembatasan Masa Jabatan Presiden", Ahad, 27 Juni 2021.

Bivitri mengatakan, pada 2020 sempat ada perdebatan ketika ada isu pemerintah akan menetapkan keadaan bahaya akibat pandemi Covid-19. Untunglah, kata dia, masih ada suara-suara jernih yang menyampaikan bahwa aturan itu tak bisa diterapkan di kondisi pagebluk.

"Tahun lalu sudah ditetapkan ini bencana nonalam dan kedaruratan kesehatan masyarakat, bukan darurat sipil, militer, perang, seperti yang dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959," kata Bivitri.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan perpanjangan masa jabatan presiden akan memperburuk demokrasi di Indonesia. Ia mengingatkan, sejumlah lembaga menyatakan turunnya iklim demokrasi di Tanah Air.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Perpanjangan dengan alasan apa pun, apalagi dengan pandemi, ini alasan paling berbahaya dari kemunduran demokrasi di dunia ketika pandemi digunakan untuk meniadakan sistem pemilu yang adil dan demokratis," kata Usman dalam acara yang sama.

Isu perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden memang mencuat di samping wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Seperti ditulis Majalah Tempo edisi 20 Juni 2021, sejumlah pejabat Istana ditengarai bermanuver menyusun dua skenario tersebut.

Adapun Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan menyatakan tak berkeinginan menjabat selama tiga periode. Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, ketika dikonfirmasi ihwal skenario itu menyatakan bahwa Jokowi tegak lurus pada konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden selama dua periode.

Baca juga: Darurat Covid dan Dugaan Siasat Lingkaran Istana Ubah Masa Jabatan Presiden

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penjelasan Jubir Kaesang soal Biaya Naik Jet Pribadi Rp 90 Juta per Orang

4 menit lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Penjelasan Jubir Kaesang soal Biaya Naik Jet Pribadi Rp 90 Juta per Orang

Kaesang dan tim yang ikut melapor soal jet pribadi ke KPK tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan yang dilakukan ke AS.


Setelah Kaesang Mendatangi KPK: Tanggapan Jokowi hingga Juru Bicara

38 menit lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Kaesang Mendatangi KPK: Tanggapan Jokowi hingga Juru Bicara

Jokowi menanggapi singkat soal anak bungsunya, Kaesang Pangarep mendatangi KPK untuk memberi klarifikasi soal jet pribadi


Jokowi Bakal Resmikan Tol Yogya-Solo Seksi Kartasura-Klaten Hari ini

44 menit lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Jalan Tol Pekanbaru-Padang ruas Bangkinang-Pangkalan seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Provinsi Riau pada Jumat, 31 Mei 2024. Kepala negara didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono. Foto: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi Bakal Resmikan Tol Yogya-Solo Seksi Kartasura-Klaten Hari ini

Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah hari ini, Kamis, 19 September 2024.


Jokowi Kunker ke Jawa Tengah: Buka Kongres ISEI hingga Resmikan Jalan Tol Solo-Yogya

1 jam lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Jokowi Kunker ke Jawa Tengah: Buka Kongres ISEI hingga Resmikan Jalan Tol Solo-Yogya

Jokowi melakukan kunker ke Jawa Tengah pada Kamis 19 September 2024 untuk menghadiri pembukaan Kongres ISEI hingga resmikan jalan tol


Data NPWP Bocor, CISSRec: Jokowi Belum Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

1 jam lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
Data NPWP Bocor, CISSRec: Jokowi Belum Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC sebut Presiden Jokowi berpotensi melanggar UU PDP dengan maraknya kebocoran data pribadi, termasuk NPWP.


NPWP Milik Keluarga Jokowi dan Sri Mulyani Diduga Bocor, Total 6 Juta Data Dijual Rp 150 Juta

2 jam lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
NPWP Milik Keluarga Jokowi dan Sri Mulyani Diduga Bocor, Total 6 Juta Data Dijual Rp 150 Juta

NPWP milik Jokowi, Gibran, Kaesang, Menkominfo, Sri Mulyani dan menteri lainnya juga dibocorkan.


Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

4 jam lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi memberlakukan bebas visa ketika berkunjung ke Indonesia bagi 13 negara.


Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

4 jam lalu

Kaesang Pangarep mendatangi gedung KPK, Selasa, 17 September 2024. Foto: Istimewa
Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

KPK menjelaskan perbedaan antara kasus Mario Dandy dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep


Partai Buruh Pasang Target Lolos ke Parlemen pada Pemilu 2029

14 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pidatonya dalam peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Partai Buruh menyatakan dukungan kepada presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Partai Buruh Pasang Target Lolos ke Parlemen pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal optimistis partainya bisa lolos ke parlemen pada Pemilu 2029.


Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

14 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

Jokowi mengklaim tidak membuka keran ekspor pasir laut. Menurut dia, komoditas yang diizinkan diekspor adalah hasil sedimentasi. Apa beda keduanya?