Kala itu, Suhartoyo mengakui memang pergi ke Singapura, namun hanya satu kali untuk berobat. Polemik ini sempat memanas, Suhartoyo mengancam akan melaporkan KY ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Kalau saya masih difitnah terus, ya, saya enggak tahan dan akan segera melaporkan ke kepolisian," kata Suhartoyo di kantornya, Rabu, 14 Januari 2015.
Meski demikian, pria kelahiran Sleman, Yogyakarta pada 1959 ini akhirnya tetap dilantik menjadi hakim konstitusi pada Januari 2015. Suhartoyo menjadi salah satu hakim yang menolak uji formil UU KPK.
3. Manahan M. P. Sitompul
Manahan Sitompul lahir di Tarutung, Sumatera Utara, 8 Desember 1953. Menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Sumater Utara, kariernya dimulai sebagai hakim pada 1986. Pada 2013, Manahan mengikuti tes calon hakim agung, namun gagal pada tahap akhir uji kepatutan dan kepantasan di DPR. Mahkamah Agung kemudian menyodorkan namanya menjadi hakim konstitusi.
Manahan terpilih menjadi hakim konstitusi pada 2015. Dia terpilih untuk periode kedua pada 2020, dan menjadi hakim MK yang jabatannya masih paling lama hingga 2025. Dalam gugatan UU KPK, dia menjadi salah satu yang juga menolak.
4. Aswanto
Aswanto adalah hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR. Dia menjawab Wakil Ketua MK saat ini. Sebelumnya, Aswanto merupakan Guru Besar Ilmu Pidana di Universitas Hasanuddin.
Dia tercatat pernah menjadi Ketua Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan, pada Pemilu 2004. Kemudian, menjadi Koordinator Litbang Perludem Pusat pada 2005. Aswanto juga menjadi anggota Forum Peningkatan Pembinaan Demokratisasi Penegakan Hukum dan HAM, pada 2006. Aswanto juga pernah menjadi Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, pada 2007 dan Ketua Dewan Kehormatan KPU Provinsi Sulawesi Barat, pada 2008-2009.
Aswanto terpilih menjadi hakim MK pada 2014. Salah satu keptusan kontroversialnya terkait komisi antirasuah adalah ketika menyetujui bahwa KPK merupakan obyek hak angket DPR. Dalam gugatan uji formil UU KPK, Aswanto menolak gugatan tersebut.
5. Arief Hidayat
Arief Hidayat menjadi hakim konstitusi selama dua periode sejak 2013 hingga 2023. Sempat menjadi Ketua MK pada 2015-2017, Arief merupakan calon hakim yang diajukan oleh DPR. Sebelum menjadi hakim konstitusi, pria kelahiran 3 Februari 1956 ini merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Arief juga menjadi hakim yang menyatakan bahwa KPK merupakan obyek hak angket DPR. Sebelum keputusan itu dibacakan pada sidang 8 Februari 2018, Arief tersangkut polemik. Dia diduga bertemu anggota Komisi Hukum DPR untuk melobi supaya bisa terpilih kembali menjadi hakim konstitusi. Arief meminta polemik itu tak diperpanjang. "Enggak ada lobi-lobi. Sudah dibantah Komisi III. Tidak perlu diperpanjang," ujar Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 7 Desember 2017.