TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Tegal, Ayu Palaretin menggugat pemecatan dirinya oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ke Mahkamah Partai. Anggota tim kuasa hukum Ayu, Rusdiansyah, mengatakan Ayu akan menyampaikan berkas gugatan ke kantor DPP Demokrat, Jakarta, Selasa, 20 April 2021.
"Mau mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai terkait dengan pemberhentian atau penunjukan plt terhadap Ketua DPC Kabupaten Tegal," kata Rusdiansyah kepada Tempo, Selasa, 20 April 2021.
Rusdiansyah mengatakan Ayu diberhentikan lantaran menghadiri Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret lalu. Sedangkan menurut dia, Ayu berhak untuk hadir di KLB Deli Serdang tersebut.
"Undang-undang mana yang melarang, itu kan kedaulatan anggota dan pemilik suara yang sah," kata Rusdiansyah.
Rusdiansyah juga menyebut pemecatan itu tak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tahun 2020 maupun tahun 2015. Merujuk dua beleid itu, kata dia, pemecatan harus berdasarkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Cabang atau Mahkamah Partai.
Pemberhentian Ayu, kata Rusdiansyah, hanya disertai rekomendasi dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Tengah. "Itu melanggar hukum karena DPD tidak punya kewenangan, tidak boleh merampas kedaulatan anggota," ujarnya.
Selain mempersoalkan pemecatan dirinya, lanjut Rusdiansyah, Ayu juga menggugat pembatalan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 dengan Ketua Umum AHY.
Menurut Rusdiansyah, setelah dipecat, Ayu baru merasakan AD/ART Demokrat tahun 2020 bertentangan dengan Undang-undang Partai Politik. Itu sebabnya, kata dia, Ayu mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Demokrat pada hari ini. "Bu Ayu baru merasakan ketika diberhentikan AD/ART 2020 itu merampas hak dan kedaulatan kader," kata dia.