Roselind mengatakan anaknya tersebut sebenarnya sudah menderita saluran kandung kemih sejak masih di tahan Lapas Bangli, Bali. Pada 8 Desember 2020, anaknya itu mendapat rekomendasi dari dokter urologi di Bali untuk memeriksa kondisi kandung kemihnya dengan cara CT Scan.
Atas rekomendasi dokter itu, Roselind mengirim surat ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah memohon agar anaknya diizinkan melakukan CT Scan pada saluran kandung kemihnya dan disetujui pada awal Januari 2021 lalu. Namun setelah izin Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah itu diperoleh dan diteruskan ke pihak Lapas Karanganyar, Nusakambangan, ternyata hingga April ini tak kunjung ditindaklanjuti.
Terakhir pihak keluarga Beasley pun telah melakukan komunikasi lagi dengan pihak Lapas Nusakambangan melalui teleconference pada 25 Maret 2021. Keluarga Beasley kembali diminta melengkapi form sebagai persyaratan pemeriksaan, dan oleh keluarga Beasley telah direspons kelengkapan tersebut melalui email. Namun, pemeriksaan untuk Beasley tetap tak kunjung dijadwalkan.
"Kami justru terus seperti diping-pong, meski izin (periksa CT Scan untuk Beasley) dari Kemenkumham sudah diperoleh," kata Roselind yang khawatir penyakit anaknya bertambah parah dan mengancam hidupnya.
Pengacara Christian Beasley, Tommy Harahap mengatakan sebelum kliennya dipindah ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Bangli Bali, ia telah mendapat perawatan intensif dari dokter spesialis urologi di Rumah Sakit Bali Royal Hospital, Denpasar, Bali. Catatan medis Beasley terakhir saat itu ia harus menjalani Helical CT Scan stonography radiasi rendah 4 mSv.
"Kami siap mengikuti prosedur yang ditetapkan agar klien kami bisa mendapatkan haknya mendapat perawatan dan tindakan medis, termasuk jika harus membiayai sendiri," kata Tommy.
Tommy mengatakan tindakan medis atas Beasley dinilai penting karena yang bersangkutan telah mengeluh kepada keluarga bahwa dirinya mengalami sakit luar biasa pada perut dan punggung bagian belakang. "Juga ditemukan adanya batu dan indikasi infeksi pada ginjal dan saluran kemih," ujar Tommy. Melalui surat kepada Presiden Jokowi itu pihaknya berharap kliennya segera bisa mendapat penanganan medis.
Baca juga: Yasonna Akan Bangun 3 Lapas Napi Terorisme di Nusakambangan
DEWI NURITA | PRIBADI WICAKSONO