TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita tentang keputusan Presiden Jokowi tentang cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) dan warga Amerika Serikat yang menyurati kepala negara layak disimak kembali.
Cuti Bersama 2021 ASN
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Lewat Kepres tersebut ditetapkan bahwa cuti bersama ASN tahun ini hanya dua hari.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," demikian bunyi diktum kesatu Perpres yang diteken pada 9 April 2021.
Diktum kedua mengatur bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN. Diktum keempat selanjutnya memuat Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Perpres ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB). Dalam SKB sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja.
Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw. Lalu 17, 18, 19 Mei cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Warga AS Surati Jokowi
Perempuan paruh baya berkebangsaan Amerika Serikat, Roselind Beasley, mendatangi Kantor Pos Besar Yogyakarta untuk mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Senin, 12 April 2021. Roselind merupakan ibu dari narapidana kasus narkotika asal Amerika Serikat Christian Beasley yang sejak 16 Desember 2020 ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah.
Beasley diputus bersalah dalam kasus narkotika jenis hasis dengan barang bukti 5,7 gram dan diganjar delapan tahun penjara. Narapidana itu saat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sedang dalam perawatan gejala penyakit ginjal dan saluran kandung kemih.
"Lewat surat kepada Pak Presiden Jokowi ini, saya hanya berharap anak saya bisa mendapatkan tindakan medis atas penyakitnya sesuai rekomendasi dokter," ujar Roselind didampingi pengacara Cristian Beasley, Tommy Harahap di Kantor Pos Yogyakarta.