TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis Fatwa Nomor 24 tahun 2021, yang mengatur pedoman beribadah di Bulan Ramadan 1442 Hijriah, yang diselenggarakan di tengah Pandemi Covid-19. Dalam pedoman itu, MUI menekankan pentingnya berdisiplin protokol kesehatan selama menjalankan ibadah, khususnya saat ibadah berjamaah.
"Penerapan physical distancing (menjaga jarak) saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," ujar Komisi Fatwa MUI dalam keterangan tertulis, Senin, 12 April 2021.
Selain itu, MUI juga menegaskan bahwa penggunaan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah. Selain itu, mereka juga mengatakan orang islam yang terpapar Covid-19, boleh tidak berpuasa jika dinilai akan memperparah kondisinya. Mereka diharuskan mengganti puasa mereka di saat telah sembuh.
Adapun terkait aturan pelaksanaan salat fardhu, tarawih, witir, tadarus, qiyamullail, dan i'tikaf, juga ikut diatur MUI. Untuk salat berjamaah, MUI menghimbau dilakukan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"Umat Islam yang terpapar Covid-19 atau yang dalam kondisi sakit yang rentan terpapar Covid-19 diwajibkan melaksanakan ibadah Ramadan di rumah," kata MUI.
Sedangkan untuk pelaksanaan Zakat Fitriah, Zakat Mal, Fidyah, dan Shadaqah, MUI menyatakan oleh menunaikan Zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam idul fitri.
Adapun kegiatan pembayaran, pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat mal, fidyah dan shadaqah, diatur MUI harus menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, juga harus menghindari terjadinya kerumunan massa, tidak menyebabkan antrian panjang yang menimbulkan mudarat.
"Serta memprioritaskan distribusi bagi mustahiq yang terdampak Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung," kata MUI.
Untuk pelaksanaan takbiran, disebut bisa dilakukan di mana pun berada dan bisa dilakukan bersama-sama ataupun sendiri. MUI juga meminta Pemerintah untuk memfasilitasi pelaksanaan takbir akbar yang berpusat di Masjid atau tempat terbuka lainnya, dengan protokol kesehatan dan disiarkan melalui media digital agar dapat diikuti oleh seluruh umat Islam.
"Umat Islam dianjurkan mengumandangkan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT," kata MUI.
Adapun untuk Salat Ied, MUI mengatakan penerapannya bisa dilakukan secara berjamaah, namun dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan silaturrahim pun tetap boleh dilakukan melalui media virtual atau secara langsung seperti berkunjung ke sanak keluarga dan tetangga. "Juga halal bihalal di tempat kerja dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti kebijakan Pemerintah," kata MUI.
Baca juga: Fatwa MUI Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan Tak Batalkan Puasa