Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Himbauan MUI Ibadah di Bulan Ramadan, Salat Jamaah Wajib Masker Hingga Zakat Didahulukan

image-gnews
Petugas membersihkan karpet Masjid Jami' Nurussa'adah di Panjang, Bandar Lampung, Lampung, Ahad, 11 April 2021. Kegiatan membersihkan rumah ibadah digelar untuk memberikan rasa nyaman bagi jamaah saat beribadah di bulan suci Ramadan sesuai protokol kesehatan di masa pendemi COVID-19. ANTARA/Ardiansyah
Petugas membersihkan karpet Masjid Jami' Nurussa'adah di Panjang, Bandar Lampung, Lampung, Ahad, 11 April 2021. Kegiatan membersihkan rumah ibadah digelar untuk memberikan rasa nyaman bagi jamaah saat beribadah di bulan suci Ramadan sesuai protokol kesehatan di masa pendemi COVID-19. ANTARA/Ardiansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis Fatwa Nomor 24 tahun 2021, yang mengatur pedoman beribadah di Bulan Ramadan 1442 Hijriah, yang diselenggarakan di tengah Pandemi Covid-19. Dalam pedoman itu, MUI menekankan pentingnya berdisiplin protokol kesehatan selama menjalankan ibadah, khususnya saat ibadah berjamaah.

"Penerapan physical distancing (menjaga jarak) saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," ujar Komisi Fatwa MUI dalam keterangan tertulis, Senin, 12 April 2021.

Selain itu, MUI juga menegaskan bahwa penggunaan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah. Selain itu, mereka juga mengatakan orang islam yang terpapar Covid-19, boleh tidak berpuasa jika dinilai akan memperparah kondisinya. Mereka diharuskan mengganti puasa mereka di saat telah sembuh.

Adapun terkait aturan pelaksanaan salat fardhu, tarawih, witir, tadarus, qiyamullail, dan i'tikaf, juga ikut diatur MUI. Untuk salat berjamaah, MUI menghimbau dilakukan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Umat Islam yang terpapar Covid-19 atau yang dalam kondisi sakit yang rentan terpapar Covid-19 diwajibkan melaksanakan ibadah Ramadan di rumah," kata MUI.

Sedangkan untuk pelaksanaan Zakat Fitriah, Zakat Mal, Fidyah, dan Shadaqah, MUI menyatakan oleh menunaikan Zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam idul fitri.

Adapun kegiatan pembayaran, pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat mal, fidyah dan shadaqah, diatur MUI harus menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, juga harus menghindari terjadinya kerumunan massa, tidak menyebabkan antrian panjang yang menimbulkan mudarat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Serta memprioritaskan distribusi bagi mustahiq yang terdampak Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung," kata MUI.

Untuk pelaksanaan takbiran, disebut bisa dilakukan di mana pun berada dan bisa dilakukan bersama-sama ataupun sendiri. MUI juga meminta Pemerintah untuk memfasilitasi pelaksanaan takbir akbar yang berpusat di Masjid atau tempat terbuka lainnya, dengan protokol kesehatan dan disiarkan melalui media digital agar dapat diikuti oleh seluruh umat Islam.

"Umat Islam dianjurkan mengumandangkan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT," kata MUI.

Adapun untuk Salat Ied, MUI mengatakan penerapannya bisa dilakukan secara berjamaah, namun dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan silaturrahim pun tetap boleh dilakukan melalui media virtual atau secara langsung seperti berkunjung ke sanak keluarga dan tetangga. "Juga halal bihalal di tempat kerja dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti kebijakan Pemerintah," kata MUI.

Baca juga: Fatwa MUI Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan Tak Batalkan Puasa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Dorong Optimalisasi Peran Masjid Sebagai Pemberdaya Umat

4 jam lalu

Bamsoet Dorong Optimalisasi Peran Masjid Sebagai Pemberdaya Umat

Bambang Soesatyo mengapresiasi peran Dewan Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa yang telah mengoptimalkan peran masjid sebagai pemberdaya umat.


Masjid Indonesia Nagoya di Jepang Mulai Dibangun, Selesai 2025

2 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Masjid Indonesia Nagoya di Jepang Mulai Dibangun, Selesai 2025

Masjid Indonesia Nagoya sudah memasuki tahap pembangunan. Nilai proyek masjid Indonesia ini sekitar Rp 9,9 miliar.


PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

5 hari lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB


Ivan Gunawan Resmikan Masjidnya di Uganda dan Bikin Sumur Air untuk Warga

7 hari lalu

Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia yang didirikannya di Uganda, Afrika Timur. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Ivan Gunawan Resmikan Masjidnya di Uganda dan Bikin Sumur Air untuk Warga

Ivan Gunawan akhirnya datang meresmikan Masjid Indonesia di Uganda yang sudah dibangunnya sekitar 2 tahun lalu.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

8 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

9 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

9 hari lalu

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


Kisah Masuknya Islam ke Korea Sebelum Diwarnai Daud Kim dan Influencer Mualaf Lainnya

10 hari lalu

Korea Siap Menerima Wisatawan Muslim
Kisah Masuknya Islam ke Korea Sebelum Diwarnai Daud Kim dan Influencer Mualaf Lainnya

Jauh sebelum viralnya infuencer Mualaf seperti Daud Kim, Islam masuk ke Korea sejak tahun 1950-an.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

11 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Ivan Gunawan Siap Resmikan Masjidnya di Uganda, Berikut Profil Negara di Afrika Timur Ini

12 hari lalu

Masjid Indonesia by Ivan Gunawan di Uganda, Afrika Timur. Foto: Instagram/@hamza.tamimy
Ivan Gunawan Siap Resmikan Masjidnya di Uganda, Berikut Profil Negara di Afrika Timur Ini

Ivan Gunawan berencana berangkat ke Uganda hari ini untuk meresmikan masjid yang dibangunnya. Ini profil Uganda, negara di Afrika Timur.