TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito, menduga bukan hanya dirinya yang menyuap mantan politikus Gerindra itu. Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama itu meminta KPK juga menindak pelaku lain dalam perkara ini.
“Ya kira-kira masa aku yang salah sendiri? Gitu saja logikanya,” kata dia di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021.
Suharjito mengatakan masuk dalam gelombang keempat dengan nomor urut 35 perusahaan yang mengekspor benur ke luar negeri. Sementara, jumlah nomor urut yang ada mencapai 65. Dia mengatakan memberikan uang suap karena terpaksa. “Kalau aku enggak diminta komitmen fee, enggak mungkin aku begini,” kata dia.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri meminta Suharjito memberikan keterangan mengenai dugaan penyuap lain itu saat di persidangan.
Ia mengatakan KPK akan menganalisa dugaan tersebut dan mengkonfirmasinya ke saksi lain dan alat bukti. Dia mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK berdasarkan alat bukti. “KPK tidak tebang pilih,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK memang baru menetapkan satu orang sebagai pemberi suap yaitu Suharjito. KPK mendakwa Suharjito menyuap Edhy dkk Rp 2,1 miliar untuk mendapatkan izin ekspor benur.
Sementara itu, ada 6 orang tersangka penerima suap. Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi. Kemudian, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Menteri, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Baca juga: 2 Sosok Artis di Lingkaran Edhy Prabowo