"Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK," jelas Sarwo Edhy.
Tidak hanya itu saja, nantinya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK. Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani.
"Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja," tambahnya.
Menurutnya, tidak semua orang dapat memiliki kartu ini, ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar- benar tepat sasaran.
Persyaratan utama mendapatkan kartu ini adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani, kemudian petani mengumpulkan foto copy e-KTP.
"Semua verifikasi data RDKK sekarang diarahkan ke e-RDKK, kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, Luas lahan, komoditas dan jenis pupuk) yang kemudian PPL mengunggah data petani ke dalam e-RDKK," papar Sarwo Edhy.