Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kabaharkam Polri: Kalau FPI Punya Amunisi, Bahan Peledak, Terus Kami Diam Saja?

Reporter

image-gnews
Polisi merobohkan plang Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Sejumlah aparat kepolisian yang membawa senjata laras lanjang dan pelontar gas air mata tampak berjaga di sekitar lokasi. TEMPO/M Yusuf Manurung
Polisi merobohkan plang Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Sejumlah aparat kepolisian yang membawa senjata laras lanjang dan pelontar gas air mata tampak berjaga di sekitar lokasi. TEMPO/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, polisi tidak bisa diam saja jika ada anggota FPI yang berpotensi berbuat kriminal.

Agus menuturkan, dalam salah satu video, pimpinan FPI Rizieq Shihab menyatakan siap melawan musuh-musuhnya dengan segala kekuatan yang dimiliki, baik itu berupa senjata api, amunisi, maupun bahan peledak.

"Artinya, kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus kami mau diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kami diam?" kata Agus lewat siaran tertulis pada Kamis, 31 Desember 2020.

Agus mencatat ada 94 kasus dan 199 tersangka yang melibatkan FPI. Selain itu, kata dia, ada 35 anggota FPI terindikasi terlibat organisasi teroris.

Agus mengatakan setiap organisasi kemasyarakatan atau ormas, baik terdaftar maupun tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Silakan saja sepanjang mereka tidak melanggar hukum, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan, ya, silakan saja," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi telah melarang segala aktivitas termasuk penggunaan atribut FPI. Larangan ini tertuang dalam SKB yang diteken enam pejabat negara pada Rabu, 30 Desember 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Polda Bali soal Adanya Intimidasi Terhadap The People's Water Forum oleh Ormas PGN

3 jam lalu

Anggota Polisi Satwa Ditsamapta Polda Bali patroli berkuda di kawasan ITDC, Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat 17 Mei 2024. Aparat keamanan mulai memperketat pengamanan terutama di sekitar kawasan pelaksanaan World Water Forum (WWF) ke-10 dan pintu-pintu masuk menuju Bali guna menjaga keamanan pelaksanaan pertemuan internasional yang berlangsung pada 18-25 Mei 2024 tersebut. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Tanggapan Polda Bali soal Adanya Intimidasi Terhadap The People's Water Forum oleh Ormas PGN

Polda Bali menanggapi adanya intimidasi dan pembubaran kegiatan The People's Water Forum di Bali, tandingan World Water Forum 2024.


Ingin Iringi World Water Forum, People's Water Forum 2024 di Bali Dipaksa Bubar

5 jam lalu

People Water Forum. Foto : People's Water Forum
Ingin Iringi World Water Forum, People's Water Forum 2024 di Bali Dipaksa Bubar

Gelaran People's Water Forum 2024 di Bali mengalami intimidasi dan pembubaran paksa. Sebelumnya harus pindah dari lokasi awal di ISI Denpasar.


Dituding Langgar Imbauan Lisan Pj Gubernur Bali, People's Water Forum 2024 Alami Intimidasi dan Dipaksa Bubar

6 jam lalu

Ilustrasi wisatawan asing Bali. Dok. Kemenpar
Dituding Langgar Imbauan Lisan Pj Gubernur Bali, People's Water Forum 2024 Alami Intimidasi dan Dipaksa Bubar

The People's Water Forum (PWF) 2024 kembali mengalami intimidasi dan pemaksaan pembubaran. Dituding langgar imbauan Pj Gubernur Bali.


Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

4 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

Greenpeace Indonesia mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadilia bagi-bagi izin tambang ke Ormas keagamaan.


Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

5 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai rapat dengar pendapat dengan PT Vale Indonesia dan Mind ID di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.


Jatam Kritik Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Ala Bahlil: Menambah Masalah Kerusakan Lingkungan

7 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. TEMPO/Adinda Jasmine
Jatam Kritik Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Ala Bahlil: Menambah Masalah Kerusakan Lingkungan

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadalia untuk bagi-bagi izin usaha tambang pada Ormas. Dianggap menambah masalah


Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

7 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah


Bahlil Berencana Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Tanggapan Muhammadiyah

7 hari lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti ketika ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Defara
Bahlil Berencana Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Tanggapan Muhammadiyah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi rencana Menteri Bahlil Lahadalia membagikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas.


Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

8 hari lalu

Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

Anggota DPR mengatakan penerbitan izin tambang atau IUP kepada ormas tertentu tidak sehat bagi iklim pertambangan nasional


Mudarat Tambang buat Ormas

10 hari lalu

Mudarat Tambang buat Ormas

Risiko mengintai di balik rencana pemberian izin tambang batu bara kepada ormas keagamaan. Perusahaan besar berpotensi sebagai 'penumpang gelap'.