TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri membentuk tim khusus untuk menyelidiki insiden penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Tim ini dibentuk seusai penanganan insiden itu diambil alih oleh Mabes Polri.
Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mengatakan tim ini memiliki 30 anggota. Tim akan dipimpin oleh Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, Karopaminal Divpropam Polri. Tim akan bertugas mengusut apakah tindakan yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya dalam kasus penembakan itu sesuai prosedur.
“Tim Propam ini nantinya akan memastikan apakah tindakan anggota Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan aturan,” kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Desember 2020.
Ferdy mengatakan dalam menilai tindakan itu ada dua aturan yang akan menjadi rujukan. Pertama, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang impelementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.
Menurut Ferdy, Propam Polri memiliki dasar untuk menyelediki kasus ini. Salah satunya, kata dia, adalah sebagai fungsi penegakan disiplin dan pengawasan. “Selain penegakkan disiplin, ada fungsi pengawasan, Propam tidak sekonyong -konyong ‘masuk’ ketika ada anggota Polri melakukan pelanggaran,” kata dia.
Enam laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Sekretaris Umum FPI Munarman membantah klaim polisi soal laskar pengawal Rizieq memiliki dan membawa senjata api. Menurut Munarman, setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta terbiasa dengan 'tangan kosong'. Dia menilai polisi telah memutarbalikkan fakta mengenai senjata ini.