3. Pasal 3
-Dalam Raperpres, kegiatan penangkalan berpotensi bergesekan atau bersinggungan dengan kewenangan yang dimiliki pihak lain, yakni aparat penegak hukum dan intelijen. Hal ini berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan dan pertentangan hukum.
-Kegiatan operasi intelijen memerlukan batasan-batasan yang lebih jelas karena penyelidikan bukan tugas pokok Tentara Nasional Indonesia.
-Harus dijelaskan bagaimana cara mendapatkan informasi dalam kegiatan operasi informasi. Misalnya apakah dengan melakukan intersep, menginterogasi orang yang dicurigai, atau menangkap dan menginterogasi. Hal ini harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip HAM dan peraturan perundang-undangan.
-Frasa 'kegiatan dan/atau operasi lainnya' dalam lingkup UU Terorisme ini juga dapat menimbulkan multitafsir dan perlu mendapat pengaturan lebih tegas mengenai bentuk dan batasannya.
4. Pasal 5
Pengaturan kegiatan dan/atau operasi penangkalan yang dimaksud tidak sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI; yang seharusnya mendapat perintah dari Presiden dan mendapat persetujuan dari DPR.
5. Pasal 6
Operasi khusus dalam hal ini merupakan operasi yang bersifat sementara (temporer), bukan merupakan operasi permanen; sehingga pengaturannya harus mendapat penegasan bahwa operasi tersebut hanya bersifat sementara dan tidak membutuhkan peningkatan menjadi kegiatan rutin dan sejenisnya atau adanya batasan waktu.
6. Pasal 7 tentang kewenangan pencegahan
-Sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI tidak berwenang melakukan pencegahan terorisme.
-Pencegahan tindak pidana terorisme merupakan kewenangan BNPT.
7. Pasal 8 sampai Pasal 11 tentang kewenangan penindakan
-Perlu penegasan kembali bahwa tindakan 'penindakan' terhadap aksi terorisme merupakan perintah presiden dan mendapat persetujuan DPR.
-Pengerahan kekuatan TNI harus berdasarkan keputusan politik (Pasal 3, Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 17 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI).
8. Pasal 14
Anggaran untuk mengatasi aksi terorisme yang dilakukan oleh TNI sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BUDIARTI UTAMI PUTRI