Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Catatan DPR soal Rancangan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

image-gnews
Pasukan Satgultor TNI mengambil posisi saat amelakukan simulasi penanggulangan terorisme di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa, 9 April 2019. Simulasi ini diadakan dengan tujuan untuk menguji kesiapsiagaan Satgultor TNI untuk melaksanakan operasi penanggulangan terorisme. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pasukan Satgultor TNI mengambil posisi saat amelakukan simulasi penanggulangan terorisme di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa, 9 April 2019. Simulasi ini diadakan dengan tujuan untuk menguji kesiapsiagaan Satgultor TNI untuk melaksanakan operasi penanggulangan terorisme. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan sejumlah catatan terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Catatan ini disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR dalam surat tertanggal 18 November 2020.

Selain Komisi I, Komisi III memang diminta pendapat lantaran beleid ini akan bersinggungan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Penanganan terorisme selama ini merupakan ranah Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang merupakan mitra Komisi III DPR.

Tempo mendapatkan salinan pandangan Komisi III yang menyoroti sejumlah pasal dalam rancangan Perpres tersebut. Ketua Komisi III Herman Herry dan Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa membenarkan dokumen tersebut.

"Ya," kata Desmond, yang meneken surat berisi pandangan ini, saat dihubungi lewat pesan singkat, Senin, 30 November 2020.

Dalam pandangannya, Komisi III menyampaikan bahwa pelibatan TNI diperlukan dalam upaya memberantas kejahatan terorisme, tetapi pelaksanaannya membutuhkan payung hukum yang jelas dan komprehensif sesuai maksud dan tujuan Pasal 43I UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Komisi III meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan Perpres pelibatan TNI ini. Komisi III menyebutkan Perpres ini akan mengatur ketentuan tentang mekanisme penggunaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap tugas TNI dalam lingkup UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Mengingatkan kembali bahwa pada prinsipnya sebuah peraturan presiden sebagai delegasi undang-undang tidak mengatur norma baru, sehingga diperlukan kehati-hatian," kata Desmond dikutip dari surat tersebut.

Komisi III pun mengingatkan sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelibatan TNI atau pengerahan kekuatan militer dilakukan oleh Presiden dan harus mendapat persetujuan DPR RI, yakni merupakan kebijakan dan politik negara. Adapun secara rinci, berikut 8 catatan Komisi III beserta catatannya.

1. Pasal 1 ayat (1) terkait definisi
-Definisi 'aksi terorisme' dinilai belum menunjukkan perbedaan aksi terorisme dengan tindak pidana terorisme atau terorisme sehingga belum mampu menjelaskan keadaan dan situasi peran TNI. sebagaimana diatur dalam Pasal 43I UU Nomor 5 Tahun 2018
-'Aksi terorisme' seharusnya dipahami sebagai tindakan nyata yang menimbulkan suasana teror yang meluas dan melampaui kemampuan Kepolisian.
-Frasa 'atau dengan eskalasi tinggi' diusulkan diubah menjadi 'bereskalasi tinggi'.

2. Pasal 2 ayat (2) terkait tugas TNI dalam aksi terorisme
-Peran TNI dalam mengatasi aksi terorisme pada prinsipnya hanya melakukan penindakan sebagaimana Pasal 2 ayat (2) huruf b rancangan perpres dan berkoordinasi dengan BNPT. Adapun tugas lainnya meliputi penangkalan dan pemulihan adalah kegiatan yang menjadi kewenangan BNPT sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018.
-Hal yang menjadi kekhawatiran karena kegiatan penangkalan memiliki ruang lingkup luas, sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan pencegahan yang tentu berbeda pendekatan dengan pola militer atau penindakan.
-Perlu adanya pengaturan lebih rinci dengan batasan-batasan yang jelas bahwa telah timbul ancaman yang nyata dan membutuhkan pola pendekatan militer, yakni sudah di luar kemampuan dari Kepolisian, agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

RIPK Wujudkan Indonesia Bahagia

5 jam lalu

Seremoni Pembukaan dan Pertunjukan Indonesia Bertutur 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar acara tahunan Indonesia Bertutur 2024, di Ubud dan Lapangan Chandra Muka Batubulan, Bali, pada Rabu, 7 Agustus 2024. Dok. Kemendikbudristek
RIPK Wujudkan Indonesia Bahagia

Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) untuk periode 2025-2045.


Ketika TNI-Polri Kerahkan 115 Ribu Personel dan 10 Kapal Perang pada Pelantikan Prabowo-Gibran

14 jam lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin apel pasukan pengamanan tamu VVIP pelantikan presiden dan wakil presiden di Monas, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan dilantik, pada Ahad, 20 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Ketika TNI-Polri Kerahkan 115 Ribu Personel dan 10 Kapal Perang pada Pelantikan Prabowo-Gibran

Operasi pengamanan VVIP untuk pelantikan Prabowo-Gibran berlangsung pada 17-23 Oktober 2024.


Hutama Karya Dukung Pendidikan Tinggi 18 Putra Putri TNI Polri

1 hari lalu

Ilustrasi foto. Dok. HK
Hutama Karya Dukung Pendidikan Tinggi 18 Putra Putri TNI Polri

Komitmen Hutama Karya untuk mendukung pendidikan anak-anak pahlawan bangsa.


Pengamanan Pelantikan Presiden: TNI Kerahkan 3 Matra hingga Sniper-Antidrone

1 hari lalu

Prajurit TNI mengikuti Apel Gelar Pengamanan VVIP dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden di Monas, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Operasi pengamanan yang dilaksanakan 17-23 Oktober 2024 itu mengerahkan sebanyak 100.000 personel TNI dan 15.000 personel Polri. TEMPO/Subekti.
Pengamanan Pelantikan Presiden: TNI Kerahkan 3 Matra hingga Sniper-Antidrone

Personel gabungan TNI yang berasal dari tiga matra akan dikerahkan untuk mengamankan proses pelantikan presiden. Ada sniper dan antidrone.


Jokowi Masih Sibuk Menjelang Lengser, Kunjungan ke Dearah dan Teken Berbagai Peraturan

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo. Tempo/Ijar Karim
Jokowi Masih Sibuk Menjelang Lengser, Kunjungan ke Dearah dan Teken Berbagai Peraturan

Menjelang lengser, Jokowi masih sibuk tandatangani Keppres, Perpres, Revisi UU dan lakukan kunjungan kerja ke daerah.


TNI Kerahkan 24 Ribu Personel Gabungan untuk Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Pasukan gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Operasi Tribrata Jaya, saat gelar pasukan gabungan dalam rangka operasi pengamanan International Sustainability Forum dan Operasi Tribrata Jaya tahun 2024 di Lapangan B3, Mabes TNI, Jakarta Timur pada Senin, 2 September 2024. Apel gabungan ini dilakukan dalam rangka pengamanan International Sustainibility Forum (ISF) dan kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
TNI Kerahkan 24 Ribu Personel Gabungan untuk Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran

Personel gabungan TNI yang berasal dari tiga matra akan dikerahkan untuk mengamankan proses pelantikan Prabowo-Gibran.


TNI Siagakan Sniper dan Antidrone untuk Pengamanan Pelantikan Presiden

1 hari lalu

Ilustrasi Sniper.Getty Images
TNI Siagakan Sniper dan Antidrone untuk Pengamanan Pelantikan Presiden

TNI kerahkan 100 ribu personel untuk amankan pelantikan presiden pada 20 Oktober nanti.


Serba-serbi Persiapan Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Belasan kendaraan taktis bersiaga di halaman kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. ANTARA/Rio Feisal
Serba-serbi Persiapan Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran

TNI AU menyiapkan satu pesawat intai Boeing 737 selama operasi pengamanan pelantikan Prabowo-Gibran.


Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Mentri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

Menjelang lengser, Presiden Jokowi meneken Kepres, Perpres dan Revisi UU. Terkait apa saja?


Pensiunan Menteri Periode 2019-2024 Bakal Dapat Asuransi Kesehatan, Terkecuali...

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (keempat kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (ketiga kiri) berinteraksi dengan para perawat saat meninjau RSUD Kefamenanu di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Rabu, 2 Oktober 2024. Presiden Joko Widodo melihat langsung kondisi dan pelayanan di RSUD tersebut dan akan menambah fasilitas beserta alat kesehatannya guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pensiunan Menteri Periode 2019-2024 Bakal Dapat Asuransi Kesehatan, Terkecuali...

Jokowi meneken Perpres yang memberikan jaminan kesehatan untuk menteri periode 2019-2024.