TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi DPR memutuskan tak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang atau RUU Ketahanan Keluarga. Keputusan ini diambil setelah lima fraksi menyatakan menolak RUU Ketahanan Keluarga.
"Dengan selesainya harmonisasi, RUU Ketahanan Keluarga belum bisa kita proses lebih lanjut," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat hari ini, Selasa, 24 November 2020.
Baca Juga:
Pandangan minifraksi sejatinya telah disampaikan pada Rabu pekan lalu, 18 November 2020. Namun ketika itu, Fraksi NasDem belum menyampaikan sikap tegas.
NasDem kala itu hanya menyatakan bahwa RUU Ketahanan Keluarga masih memerlukan pendalaman. Delapan fraksi sisanya terbagi menjadi dua suara, empat fraksi menolak dan empat fraksi menerima. Hari ini, NasDem baru menyatakan sikap tak menerima RUU Ketahanan Keluarga.
"Setelah mempelajari proyeksi pembangunan masyarakat yang berdasarkan riset ilmiah dan beberapa argumentasi, Fraksi NasDem menyatakan tidak dapat menerima dan perlu pendalaman atas materi substansi RUU Ketahanan Keluarga ini," kata anggota Fraksi NasDem Sulaeman Hamzah.
Sulaeman membeberkan beberapa alasan fraksinya. Pertama, ia mengatakan RUU Ketahanan Keluarga masih perlu disandingkan dengan UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Sebab, kata dia, sebagian peraturan dalam RUU Ketahanan Keluarga telah diatur dalam UU 52 Tahun 2009 itu.
Kedua, NasDem mengusulkan revisi UU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga untuk memperkuat kelembagaan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) agar tak terjadi tumpang tindih pengaturan.
Ketiga, NasDem menilai pentingnya ada batasan tanggung jawab kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kebijakan pengembangan lingkungan ramah keluarga. Hal ini mengingat keluarga memiliki ranah privat yang dilindungi dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Keempat, NasDem berpendapat kewajiban pemerintah pusat dan daerah yang diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga dalam melindungi eksistensi keluarga dari ancaman fisik dan nonfisik sesuai norma agama, etika, dan sosial perlu dikaji lagi. "Agar dapat memberikan ruang gerak atau kebebasan bagi keluarga atau anggota keluarga," kata Sulaeman.
Kelima, NasDem menyatakan RUU Ketahanan Keluarga perlu memperhatikan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dalam UU Nomor 16 Tahun 2019.
Keenam, NasDem menilai perlu pengaturan peran serta masyarakat, khususnya organisasi masyarakat (ormas) dalam membangun ketahanan keluarga yang diatur di RUU Ketahanan Keluarga. Menurut NasDem, perlu kajian mendalam agar peran serta ormas ini tidak mengarah pada tindakan mencampuri terlalu jauh persoalan keluarga.
Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Demokrat tetap bersikap menolak RUU Ketahanan Keluarga ini. Sedangkan empat fraksi yang menerima ialah Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
BUDIARTI UTAMI PUTRI