Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fraksi DPR Menolak, Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga Tak Berlanjut

image-gnews
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi DPR memutuskan tak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang atau RUU Ketahanan Keluarga. Keputusan ini diambil setelah lima fraksi menyatakan menolak RUU Ketahanan Keluarga.

"Dengan selesainya harmonisasi, RUU Ketahanan Keluarga belum bisa kita proses lebih lanjut," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat hari ini, Selasa, 24 November 2020.

Pandangan minifraksi sejatinya telah disampaikan pada Rabu pekan lalu, 18 November 2020. Namun ketika itu, Fraksi NasDem belum menyampaikan sikap tegas.

NasDem kala itu hanya menyatakan bahwa RUU Ketahanan Keluarga masih memerlukan pendalaman. Delapan fraksi sisanya terbagi menjadi dua suara, empat fraksi menolak dan empat fraksi menerima. Hari ini, NasDem baru menyatakan sikap tak menerima RUU Ketahanan Keluarga.

"Setelah mempelajari proyeksi pembangunan masyarakat yang berdasarkan riset ilmiah dan beberapa argumentasi, Fraksi NasDem menyatakan tidak dapat menerima dan perlu pendalaman atas materi substansi RUU Ketahanan Keluarga ini," kata anggota Fraksi NasDem Sulaeman Hamzah.

Sulaeman membeberkan beberapa alasan fraksinya. Pertama, ia mengatakan RUU Ketahanan Keluarga masih perlu disandingkan dengan UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Sebab, kata dia, sebagian peraturan dalam RUU Ketahanan Keluarga telah diatur dalam UU 52 Tahun 2009 itu.

Kedua, NasDem mengusulkan revisi UU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga untuk memperkuat kelembagaan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) agar tak terjadi tumpang tindih pengaturan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, NasDem menilai pentingnya ada batasan tanggung jawab kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kebijakan pengembangan lingkungan ramah keluarga. Hal ini mengingat keluarga memiliki ranah privat yang dilindungi dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Keempat, NasDem berpendapat kewajiban pemerintah pusat dan daerah yang diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga dalam melindungi eksistensi keluarga dari ancaman fisik dan nonfisik sesuai norma agama, etika, dan sosial perlu dikaji lagi. "Agar dapat memberikan ruang gerak atau kebebasan bagi keluarga atau anggota keluarga," kata Sulaeman.

Kelima, NasDem menyatakan RUU Ketahanan Keluarga perlu memperhatikan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dalam UU Nomor 16 Tahun 2019.

Keenam, NasDem menilai perlu pengaturan peran serta masyarakat, khususnya organisasi masyarakat (ormas) dalam membangun ketahanan keluarga yang diatur di RUU Ketahanan Keluarga. Menurut NasDem, perlu kajian mendalam agar peran serta ormas ini tidak mengarah pada tindakan mencampuri terlalu jauh persoalan keluarga.

Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Demokrat tetap bersikap menolak RUU Ketahanan Keluarga ini. Sedangkan empat fraksi yang menerima ialah Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan PKS Tolak RUU DKJ: Cacat Prosedural

4 jam lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak RUU DKJ: Cacat Prosedural

DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke sidang paripurna dalam waktu dekat


Anggota DPR: Masyarakat Adat di IKN Jangan Diperlakukan seperti Aborigin di Australia

7 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan perkenalan Kepala Otorita IKN beserta jajarannya dan pemaparan progres pembangunan IKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR: Masyarakat Adat di IKN Jangan Diperlakukan seperti Aborigin di Australia

Anggota DPR mengatakan bahwa jangan sampai IKN membuat warga setempat menjadi seperti masyarakat adat di negara-negara lain yang terpinggirkan.


DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna, Fraksi PKS Menolak

9 jam lalu

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetok palu saat rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam RUU DKJ, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.  ANTARA/Aditya Pradana Putra
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna, Fraksi PKS Menolak

DPR pemerintah telah menyepakati RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna


KPU Sebut Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu Hal Lumrah

12 jam lalu

Masyarakat dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu di depan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
KPU Sebut Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu Hal Lumrah

KPU mengklaim sangat transparan di setiap proses tahapan pemilu.


Karier Politik Desy Ratnasari, Penyanyi Tenda Biru Berkali jadi Anggota DPR dari Partai Biru

13 jam lalu

Desy Ratnasari. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Karier Politik Desy Ratnasari, Penyanyi Tenda Biru Berkali jadi Anggota DPR dari Partai Biru

Desy Ratnasari pelantun Tenda Biru, terjun dalam dunia politik sejak 2014 hinggi kini berkali menjadi anggota DPR dari PAN.


Anggota DPR Usul Pemerintah Segera Proklamasikan Ibu Kota Negara Pindah, Apa Alasannya?

14 jam lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Anggota DPR Usul Pemerintah Segera Proklamasikan Ibu Kota Negara Pindah, Apa Alasannya?

Anggota Komisi II DPR Endro Suswantoro Yahman menilai status IKN seperti masih mengambang.


DPR dan Pemerintah Masih Godok RPP Manajemen ASN Terkait Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI-Polri

16 jam lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat memimpin rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Kresno/nr
DPR dan Pemerintah Masih Godok RPP Manajemen ASN Terkait Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI-Polri

RPP Manajemen ASN dinilai bertentangan dengan UU TNI karena mengatur tentang penempatan TNI aktif di jabatan sipil.


Anggota DPR Usul Gedung Dewan di IKN Dibangun Belakangan dan Paling Kecil, Ini Alasannya

16 jam lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
Anggota DPR Usul Gedung Dewan di IKN Dibangun Belakangan dan Paling Kecil, Ini Alasannya

Anggota Komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya mengusulkan gedung DPR menjadi bangunan lembaga publik yang dibangun paling terakhir di IKN.


Komisi V DPR: Pemerintah Ambil Alih Perbaikan Jalan di Parung Panjang

17 jam lalu

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Muhammad Iqbal, saat memimpin pertemuan dengan SKPD Pemprov Jawa Barat, PJ Bupati Kab Bogor, Kementerian PUPR dan para stakeholders, serta masyarakat setempat di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jumat (15/3/2024). Foto: Farhan/nr
Komisi V DPR: Pemerintah Ambil Alih Perbaikan Jalan di Parung Panjang

Pemprov Jabar hanya sanggup mendanai perbaikan jalan sepanjang 6 kilometer. padahal jalan yang rusak sejauh 11 kilometer.


Bahas RUU DKJ, Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih melalui Pilkada

18 jam lalu

Pengendara motor melintas di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin 18 Maret 2024. Pihak Istana menegaskan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Terkait Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota RI per 15 Februari 2024, menyusul adanya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). TEMPO/Subekti.
Bahas RUU DKJ, Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih melalui Pilkada

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan terdapat usul dari pemerintah agar pemilihan gubernur dalam RUU DKJ diatur melalui pemilihan langsung.