Satriwan menilai, Kemendikbud dan Kemenag harus turun tangan langsung mengecek kesiapan infrastruktur sekolah atas protokol kesehatan. P2G juga meragukan kesiapan sekolah memenuhi syarat-syarat daftar cek protokol kesehatan yang sangat banyak dan detil.
Apalagi, kesiapan infrastruktur dan budaya disiplin masih belum maksimal dilaksanakan. "Kemdikbud harus betul-betul memastikan sekolah sudah siap memenuhi sarana-prasarana penunjang protokol kesehatan, tanpa kecuali," katanya.
Kemendikbud dan Kemendagri juga diminta menindak tegas dinas pendidikan yang melanggar aturan pembukaan sekolah. Misalnya, jika sekolah tersebut berada di zona oranye. Sebab, hal itu akan berpotensi menjadikan sekolah sebagai kluster penyebaran Covid-19, dan membahayakan kesehatan dan keselamatan guru, siswa, dan keluarga mereka.
Bagi daerah yang sudah zona hijau dan kuning, rencana membuka sekolah kembali juga harus diawali dengan pelaksanaan tes swab bagi guru dan siswa, agar pencegahan Covid-19 bisa sedini mungkin.
P2G juga meminta agar sekolah jangan dulu dibuka secara nasional sampai vaksin Covid-19 sudah diproduksi, melalui semua tahapan uji coba, dan terbukti aman dan halal. "Setelah prasyarat ini tercukupi, barulah sekolah bisa dibuka secara nasional. Jika prasyarat di atas belum terlaksana, pilihan untuk memperpanjang PJJ dirasa masih tepat," kata Satriwan.
FRISKI RIANA