Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Klaim UU Cipta Kerja Tak Hapus Syarat Amdal Izin Usaha

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Presiden Joko Widodo berjalan untuk memimpin upacara HUT ke-75 TNI di Istana Negara Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. Pada peringatan HUT ke-75 TNI, Presiden Joko Widodo mendukung transformasi organisasi TNI harus selalu dilakukan dengan dinamika lingkungan strategis sesuai dengan dinamika ancaman dan perkembangan teknologi militer. ANTARA FOTO/Biro Pers/Lukas/handout
Presiden Joko Widodo berjalan untuk memimpin upacara HUT ke-75 TNI di Istana Negara Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. Pada peringatan HUT ke-75 TNI, Presiden Joko Widodo mendukung transformasi organisasi TNI harus selalu dilakukan dengan dinamika lingkungan strategis sesuai dengan dinamika ancaman dan perkembangan teknologi militer. ANTARA FOTO/Biro Pers/Lukas/handout
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut peraturan perizinan mengenai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tidak dihapus dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapuskannya amdal, itu juga tidak benar," kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat, 9 Oktober 2020.

Jokowi menjelaskan, peraturan dalam UU Ciptaker ini akan menyoroti industri besar untuk lebih melakukan kajian tentang amdal yang lebih serius. "Amdal tetap ada, bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ujarnya,

Pakar hukum lingkungan dari Universitas Indonesia, Andri Gunawan Wibisana menyebut UU Cipta Kerja menghilangkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait dampak lingkungan dari suatu kegiatan di wilayahnya.

Menurut dia, berkurangnya peran masyarakat merupakan imbas dari penghapusan Pasal 29-31 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup lewat Undang-Undang Cipta Kerja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal tersebut mengatur penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh pemerintah pusat atau pun pemerintah daerah. Komisi beranggotakan instansi teknis lingkungan hidup, instansi teknis terkait, para pakar, organisasi lingkungan hidup, dan masyarakat.

Dalam Pasal 24 UU Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin lalu, penilaian amdal dilakukan tim yang ditunjuk lembaga uji kelayakan bentukan pemerintah pusat. Tim tersebut hanya terdiri atas unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ahli bersertifikat. Proses uji kelayakan akan dimuat dalam peraturan pemerintah.

Hal lain yang menjadi sorotan Gunawan adalah pengaturan persetujuan lingkungan sebagai ganti izin lingkungan. Menurut dia, aturan tersebut tak mengatur hubungan yang jelas antara persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha. Padahal, dalam ketentuan sebelumnya, izin lingkungan menjadi salah satu persyaratan berlakunya izin usaha. Jika izin lingkungan dicabut, izin usaha suatu perseroan batal.

"Sekarang, secara norma, tidak terlihat dampaknya (persetujuan lingkungan). Ini berbahaya," kata dia, dua hari lalu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

57 menit lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) berbincang bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri), Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (kedua kanan), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (ketiga kanan), Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin (kanan) dan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI)  Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail (ketiga kiri) saat meninjau ruang Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) atau Indonesia Digital Test House (IDTH) sebelum peresmian di Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa 7 Mei 2024. Presiden mengatakan kehadiran IDTH sangat penting bagi pengawasan perangkat teknologi digital baik mobil listrik hingga perangkat komunikasi yang akan masuk ke Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

Peringkat laboratorium Indonesia Digital Test House disebutkan hampir sama dengan Rumah Sakit Tipe A di bidang layanan kesehatan.


Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

1 jam lalu

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina (kiri) dengan Presiden Jokowi. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

Hingga tahun terakhir menjabat, Presiden Jokowi tidak pernah hadir secara langsung dalam Sidang Umum PBB.


Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

1 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

Bamsoet menilai pertemuan presiden dan mantan presiden penting dilakukan untuk menunjukkan keharmonisan antara pemimpin-pemimpin Indonesia.


Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

4 jam lalu

Luhut Binsar menjemput Elon Musk di Bandara pagi ini untuk membahas beberapa agenda. Salah satunya meresmikan layanan internet Starlink (Instagram)
Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.


Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

5 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?


BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

6 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?


Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

10 jam lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.


Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

18 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) disaksikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) dan President of the World Water Council, Loic Fauchon (kiri) menandatangani prasasti dalam acara Balinese Water Purification Ceremony rangkaian World Water Forum ke-10 2024 di Kura-Kura Bali, Denpasar, Bali, Sabtu 18 Mei 2024. ANTARA FOTO/Media Center World Water Forum/Aprillio Akbar
Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.


Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

19 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

20 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.