TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap VE, seorang wanita berusia 36 tahun, pemilik akun Twitter @videlyaeyang, Kamis, 8 Oktober 2020, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. VE ditangkap karena dituding menyebarkan hoax terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
"Bareskrim Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap para pelaku penyebar berita bohong/hoax terkait UU Omnibus Law melalui akun Twitter @videlyaeyang," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 9 Oktober 2020.
Argo mengatakan unggahan VE di Twitter pribadinya telah mengakibatkan keonaran. Kemarin, aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja memang terjadi di sejumlah daerah. Beberapa di antaranya berujung dengan kerusuhan.
Argo mengatakan VE menyebarkan hoax dengan motif kecewa karena kini sudah tidak bekerja lagi. Dari tangan pelaku, Argo mengatakan Polisi menyita barang bukti berupa satu unit smartphone warna hitam dan satu buah simcard.
Ia akan pasal Tindak Pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.