TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penetapan Rancangan Undang-undang Pengesahan Persetujuan Indonesia-Swedia Mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi I dan Kementerian Pertahanan yang diwakili Prabowo Subianto pada Rabu, 30 September 2020.
"Setelah mendengarkan pendapat mini fraksi dapat kita simpulkan bahwa kesembilan fraksi di DPR RI dapat menyetujui RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Swedia Mengenai Kerja Sama Bidang Pertahanan," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih atas dukungan Komisi I membahas RUU pengesahan perjanjian kerja sama bidang pertahanan itu. Menurut dia, RUU ini mendesak segera disahkan agar Indonesia dan Swedia bisa segera menjalin kerja sama dalam bidang pertahanan.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pembahasan tingkat I terhadap RUU ini dan mohon dapat diteruskan ke tahap selanjutnya," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan pengesahan perjanjian kerja sama ini akan membuka kesempatan bagi Indonesia untuk pengembangan industri pertahanan, mengintensifkan kerja sama pertahanan, dan meletakkan landasan hukum yang kokoh bagi kerja sama kedua negara.
Selain itu, ia menyebut pengesahan perjanjian juga akan berimplikasi positif terhadap aspek politik kedua negara, meningkatkan hubungan bilateral, sehingga diharapkan mendorong penguatan kerja sama di bidang lain yang bermanfaat bagi kepentingan nasional masing-masing negara.
Berikut tujuh poin utama yang ada dalam RUU tersebut.
1. Pertukaran informasi dan pengalaman tentang isu-isu yang menjadi kepentingan bersama termasuk aspek politik militer dan isu keamanan maritim internasional.
2. Pertukaran informasi dan praktik terbaik serta memajukan kerja sama antara instansi masing-masing pihak di bidang penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta lembaga terkait lainnya.
3. Pengembangan kerja sama dan pertukaran pengalaman di bidang dukungan logistik dan pemeliharaan atas dasar saling menguntungkan dan persetujuan dari para pihak.
4. Dukungan atas pengembangan kerja sama dalam bidang industri pertahanan yg dapat mencakupi transfer teknologi, penelitian bersama, produksi bersama, pemasaran bersama, dan juga jaminan kualitas.
5. Pengembangan dan peningkatan pelatihan dan pendidikan di bidang pertahanan dan militer pada semua tingkatan termasuk personel sipil pada Kementerian Pertahanan.
6. Pengembangan kegiatan yang mengarah pada kerja sama dalam kedokteran militer dan layanan kesehatan militer.
7. Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama.
BUDIARTI UTAMI PUTRI