Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HNW Bersyukur Pasal Karet yang Meresahkan Pesantren Sudah Dicabut dari Omnibus Law

image-gnews
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Iklan

INFO NASIONAL-- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid atau HNW mengapresiasi perjuangan Ormas-Ormas Islam (seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama) serta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang menyampaikan aspirasi dan koreksi khususnya terhadap klaster Pendidikan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

HNW juga mendukung keputusan Pemerintah dan DPRRI yang mengakomodasi tuntutan tersebut dengan mencabut klaster Pendidikan dari RUU Omnibuslaw Ciptakerja, apalagi salah satu pasalnya memuat ketentuan “pasal karet” yang dapat mengkriminalisasi penyelenggara madrasah atau pesantren.

Menurut Hidayat, hilangnya ketentuan tersebut sebagai konsekuensi logis dari dicabutnya Klaster Pendidikan di RUU Ciptaker, yang merupakan hasil perjuangan pihak-pihak dari luar dan dalam parlemen.

“Dari luar parlemen ada sejumlah ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU, sedangkan dari dalam parlemen, ada Anggota Badan Legislasi FPKS Dr Mulyanto dan Wakil Ketua Komisi X dari FPKS; Dr Abdul Fikri Faqih yang sangat keras menyuarakan agar klaster pendidikan didrop dari RUU Ciptaker,” ujar Hidayat melalui siaran press pada Minggu (27/9).

Pencabutan klaster pendidikan dari RUU Ciptaker membuktikan bahwa penyusunan dan materi Omnibus Law RUU Ciptakerja banyak mengandung masalah, karenanya mengundang begitu banyak kritik dan penolakan, baik dari internal DPR maupun dari luar DPR.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menunjukkan contoh kasus, sejumlah ketentuan dalam Klaster Pendidikan RUU Ciptaker yang mengubah beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang menjadi masalah. Yakni berbagai ketentuan yang kentara sekali bernuansa liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan.

“Itu semua jelas tidak sesuai dengan cita-cita Indonesia Merdeka, dan amanat UUD NRI 1945,” katanya.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengungkapkan penarikan klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker itu memang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah dan DPR. Apalagi RUU itu telah menghadirkan kekhawatiran yang meluas, hingga kalangan pendidikan keagamaan (Islam) banyak yang resah, karena ada spirit sekulerisasi, liberalisasi dan materialisme dalam RUU tersebut, yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (5) UUD NRI 1945.

Misalnya, klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker itu menghapus keberadaan dan peran lembaga “Raudhatul Athfal”, lembaga pendidikan keagamaan untuk anak-anak. Pencabutan itu diatur dalam Pasal 28 ayat (3) Klaster Pendidikan Omnibus Law RUU Ciptaker. Selain itu, beberapa ketentuannya juga berbau pasal karet yang bisa “melar” hingga membahayakan lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasah dan pesantren dan para pengelolanya.

Menurut HNW, sesuai ketentuan UU, baik UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) maupun UU Pesantren, maka madrasah maupun pesantren termasuk dalam kategori lembaga pendidikan formal maupun non formal yang dikelola masyarakat. Menjadi masalah ketika diatur dalam aturan RUU Ciptaker dengan konsep omnibus law yang menjadi UU induk yang mencakup seluruh yang terkait dengan Pendidikan, baik yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di bawah Kementerian Agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasalnya, Klaster Pendidikan dalam RUU Ciptaker menghadirkan ketentuan pada Pasal 71 dan Pasal 62 ayat (1), yang bermuatan pengaturan “pasal karet” dan bisa mengancam sanksi hukum pidana selama-lamanya 10 tahun, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1 M, bagi penyelenggara lembaga pendidikan formal dan non formal yang belum memiliki izin.

Ia mengkhawatirkan apabila diatur dalam Omnibus Law, maka ketentuan itu akan berlaku umum sehingga bisa menyasar lembaga pendidikan formal maupun non formal yang berada di bawah Kementrian Agama yaitu pesantren atau madrasah, serta para penyelenggaranya (Kiai dan Ustadz ), yang sebenarnya sudah memilik UU secara khusus, yakni UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Padahal pesantren dan madrasah sebagai lembaga pendidikan formal atau non formal, sudah punya aturan tersendiri, dalam UU yang bersifat lex specialis, yaitu UU Pesantren. UU terswbut tidak mencantumkan sanksi hukuman pidana atau denda. Jadi wajar bila banyak pihak dikalangan Pesantren dan Madrasah yang resah akibat adanya pasal karet seperti itu, yang potensial jadi ancaman terhadap Pesantren, Madrasah dan para Pengelolanya” ujarnya.

HNW menjelaskan, pada Rapat Kerja terakhir Komisi VIII dengan Menteri Agama, dirinya juga sudah menyampaikan secara langsung kepada Menteri Agama, agar Menteri Agama ikut aktif menyuarakan keresahan Pesantren dan Umat, ikut mengkoreksi, baik dengan mengusulkan pencabutan klaster Pendidikan dari Omnibus Law RUU Ciptaker, atau agar menghadirkan ketentuan baru yang definitif dalam RUU Omnibuslaw klaster Pendidikan.

Bahwa Lembaga Pendidikan Keagamaan formal maupun non formal hanya merujuk kepada UU Pesantren, dan agar Pesantren tidak diatur dalam pasal karet seperti dalam klaster Pendidikan RUU Ciptakerja yang bisa multi tafsir dan dipakai untuk mengkriminalisasi Pesantren atau Madrasah dan Para Pengelolanya.

Karenanya HNW bersyukur, bahwa klaster Pendidikan dalam RUU Ciptaker disepakati untuk dicabut oleh Pemerintah dan Baleg DPR. Dan dengan dicabutnya klaster pendidikan dari RUU Ciptaker ini, maka pasal karet yang bisa menyasar Pesantren dan para Pengelolanya, otomatis ikut dicabut.

Dengan demikian, aturan soal pendidikan umum dan pendidikan agama kembali kepada UU lex specialis-nya masing2, seperti UU Sisdiknas dan UU Pesantren, yang terbukti lebih baik, dan lebih sesuai dengan semangat reformasi dan konstitusi.

“Dengan demikian, akan amanlah lembaga pendidikan Agama dan penyelenggaranya (yakni para Kiai dan Ustadz) dari kemungkinan tersasar intervensi dan ancaman sanksi, akibat adanya “pasal karet” dalam Klaster Pendidikan RUU Ciptaker. Alhamdulillah!”. tutur HNW.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

12 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Bambang Soesatyo mengapresiasi terselenggaranya Art Jakarta Gardens 2024 di Hutan Kota, Plataran mulai 23-28 April 2028.


Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

1 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).


Bamsoet Dukung UI Racing Team Berlaga di Formula Student Czech 2024

1 hari lalu

Bamsoet Dukung UI Racing Team Berlaga di Formula Student Czech 2024

Bambang Soesatyo mendukung para mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam UI Racing Team ikut dalam kompetisi Formula Student Czech 2024


Bamsoet Dukung Kerja Sama Wirausahawan Muda Indonesia-Tiongkok

2 hari lalu

Bamsoet Dukung Kerja Sama Wirausahawan Muda Indonesia-Tiongkok

Bambang Soesatyo mendukung rencana para pengusaha muda China yang tergabung dalam China International Youth Exchange Center dalam membangun kerjasama wirausahawan muda Indonesia - Tiongkok.


Bamsoet Dukung FKPPI Produksi Film Anak Kolong

2 hari lalu

Bamsoet Dukung FKPPI Produksi Film Anak Kolong

Bambang Soesatyo mengungkapkan, keluarga besar FKPPI akan segera memproduksi atau syuting film "Anak Kolong".


Bamsoet Apresiasi KPU Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

2 hari lalu

Bamsoet Apresiasi KPU Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.


Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kader PP dalam Pemilu Legislatif 2024

4 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kader PP dalam Pemilu Legislatif 2024

Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan para kader Pemuda Pancasila yang terpilih sebagai anggota legislatif, baik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota


Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

5 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Bambang Soesatyo mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersabar sekaligus menahan diri dalam menyikapi apapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024.


Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

5 hari lalu

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

Bambang Soesatyo dan keluarga berterima kasih atas doa restu dan kehadiran para tamu undangan dalam resepsi pernikahan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Cacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla).


Bamsoet Resmikan Sirkuit Gokart Electric Tercepat Pertama di Indonesia

8 hari lalu

Bamsoet Resmikan Sirkuit Gokart Electric Tercepat Pertama di Indonesia

Bambang Soesatyo meresmikan Barcode Gokart Electric di Mall of Indonesia (MOI).