TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono membenarkan inisial BR di dalam dakwaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari adalah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Betul nama besar sudah disebutkan. Dalam surat dakwaan di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanudin itu adalah pak Jaksa Agung saya," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR RI, Kamis, 24 September 2020.
Ia membenarkan pula jika nama Hatta di dalam dakwaan yang sama merujuk pada mantan ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali. "Kemudian Hatta yang disebut mereka itu adalah eks ketua MA, Hatta Ali," ucap dia.
Namun, kata Ali, sepuluh rencana aksi (action plan) yang disusun oleh Pinangki untuk membebaskan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, dengan mengurus penerbitan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung tidak dijalankan.
"Oleh karenanya rencana mengajukan fatwa di bulan Desember diputus syaratnya oleh Djoko Tjandra," tuturnya.
Dalam proposal action plan itu, Pinangki memasukkan nama pejabat Kejaksaan berinisial BR dan pejabat MA dengan inisial HA.