Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kena PHK di Tengah Pandemi, Wartawan Kumparan Mengadu ke LBH Pers

Reporter

Editor

Budi Riza

image-gnews
Logo LBH Pers. LBH Pers
Logo LBH Pers. LBH Pers
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Karyawan media daring Kumparan, Nurul Nur Azizah, mengadu ke LBH Pers karena terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK di tengah pandemi Covid-19.

Nurul adalah salah satu dari sejumlah karyawan Kumparan yang terkena PHK dengan alasan  efisiensi perusahaan.

Proses PHK pertama kali disampaikan CEO Kumparan melalui email kepada seluruh karyawan pada Minggu, 21 Juni 2020. Isinya, menjelaskan manajemen melihat ada dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap sektor media.

Nurul sendiri menerima email bahwa dia termasuk ke dalam daftar karyawan yang akan di-PHK pada Senin, 22 Juni 2020. Dalam pertemuan antara manajemen dan Nurul pada 23 Juni 2020, manajemen menyodorkan Surat Perjanjian Bersama untuk mengakhiri masa kerja, dengan nilai kompensasi yang ditawarkan oleh perusahaan. Nurul tak terima di-PHK mendadak begitu saja dan mengadu ke LBH Pers.

Tim Kuasa Hukum/LBH Pers, Ahmad Fatanah, mengatakan Nurul berupaya berkomunikasi kembali dengan manajemen Kumparan melalui pertemuan Bipartit pada Selasa, 7 Juli 2020 di Kantor Kumparan.

"Namun, pertemuan itu tidak mencapai kesepakatan antara pekerja dengan manajemen. Manajemen Kumparan tetap memasukkan Nurul dalam daftar karyawan yang terkena PHK," ujar Fatanah lewat keterangan tertulis, Jumat, 10 Juli 2020.

LBH Pers menilai alasan perusahaan melakukan PHK dalam rangka efisiensi arus kas perusahaan akibat pandemi Covid-19, tidak beralasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebab, LBH Pers dan AJI Jakarta menemukan fakta bahwa Kumparan melakukan penambahan karyawan baru pada awal Juli 2020.

"Padahal berdasarkan ketentuan, PHK dengan alasan efisensi harus dibarengi dengan tutupnya perusahaan secara permanen. Hal tersebut diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 164 ayat (3) yang telah diubah normanya oleh putusan Mahkamah Konstitusi No: 19/PUU-IX/2011," ujar Fatanah.

Atas fakta-fakta yang terjadi, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak manajemen Kumparan untuk mempekerjakan kembali Nurul sebagaimana mestinya dan mendesak manajemen Kumparan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam sengketa ketenagakerjaan.

"Kami juga meminta Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan atas proses PHK dan sengketa ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Kumparan dan industri media lain," ujar Fatanah.

Sementara itu, Pemimpin redaksi Kumparan, Arifin Asydhad, menolak berkomentar. "Saya enggak mau ngasih tanggapan," kata Arifin saat dihubungi pada Sabtum 11 Juli 2020.

Catatan redaksi: Isi berita ini telah diubah pada Sabtu, 11 Juli 2020 pukul 08.54 WIB dengan memasukkan konfirmasi dari Pemimpin redaksi Kumparan, Arifin Asydhad.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional

6 hari lalu

Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) dialokasikan untuk vaksinasi massal (Sumber gambar: Freepic)
Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional

Penanganan Covid-19 yang Efektif Menjadi Kunci Kebangkitan Ekonomi.


Pernah Terinfeksi Covid-19? Peneliti Ingatkan Risiko Lebih Besar Alami Penyakit Jantung dan Stroke

15 hari lalu

Ilustrasi Serangan Jantung. thestar.com.my
Pernah Terinfeksi Covid-19? Peneliti Ingatkan Risiko Lebih Besar Alami Penyakit Jantung dan Stroke

Penelitian mengungkapkan orang yang pernah terinfeksi Covid-19 lebih berisiko mengalami penyakit jantung, stroke, bahkan kematian.


Cerita Luhut Kenal dengan Menpan RB Anas, dari Koordinasikan Daerah Tangani Covid-19 hingga Benahi E-Katalog

15 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Forum Kinerja Reformasi Indonesia sekaligus Peluncuran Buku Menteri PANRB
Cerita Luhut Kenal dengan Menpan RB Anas, dari Koordinasikan Daerah Tangani Covid-19 hingga Benahi E-Katalog

Menko Luhut Pandjaitan menceritakan bagaimana awalnya mengenal sosok Menpan RB Abdullah Azwar Anas.


Perjalanan Karier Kim Jae Joong, Bakal Konser di Indonesia Setelah Ditunda Karena Covid-19

16 hari lalu

Kim Jaejoong. (Soompi)
Perjalanan Karier Kim Jae Joong, Bakal Konser di Indonesia Setelah Ditunda Karena Covid-19

Kim Jae Joong bakal sapa penggemar di Jakarta dalam konser anniversary debut ke-20 tahun pada Sabtu, 19 Oktober 2024


KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD di Kemenkes, 2 Tersangka Ditahan Hari Ini

23 hari lalu

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana (kanan) memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. Budi Sylvana diperiksa sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 mencapai Rp3,03 triliun di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD di Kemenkes, 2 Tersangka Ditahan Hari Ini

KPK menahan dua dari tiga tersangka korupsi APD di masa pandemi Covid-19. Audit BPKP menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 319 miliar.


Cerita Edy Rahmayadi Baru Jadi Gubernur Sumut Ditagih Bayar Utang Rp 1,7 Triliun

24 hari lalu

Pasangan bakal calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) berjalan menuju ruangan pemeriksaan kesehatan di RSUD Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Jumat, 30 Agustus 2024. Edy-Hasan melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat maju pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024. ANTARA/Yudi Manar
Cerita Edy Rahmayadi Baru Jadi Gubernur Sumut Ditagih Bayar Utang Rp 1,7 Triliun

Edy Rahmayadi berkisah soal utang Rp 2,7 triliun yang harus dibayar Pemprov Sumut saat ia baru menjabat pada 2018 silam.


KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ahmad Taufik dalam Dugaan Korupsi Alat Pelindung Diri Covid-19

26 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa mengatakan, pada rapim KPK sudah diambil keputusan laporan klarifikasi yang dibuat oleh Kaesang. Namun, saat ini hasilnya belum bisa diumumkan karena masih ada proses administrasi yang harus dilengkapi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ahmad Taufik dalam Dugaan Korupsi Alat Pelindung Diri Covid-19

Ahmad Taufik menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19 di Kementerian Kesehatan.


3 Hal yang Disinyalir Penyebab Tupperware Bangkrut

34 hari lalu

Tupperware. shutterstock.com
3 Hal yang Disinyalir Penyebab Tupperware Bangkrut

Tupperware dan beberapa anak usahanya mengajukan permohonan pailit


LBH Pers: UU PDP Pisau Bermata Dua, Ancaman Bagi Produk Jurnalistik

37 hari lalu

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin. Dok.TEMPO
LBH Pers: UU PDP Pisau Bermata Dua, Ancaman Bagi Produk Jurnalistik

UU PDP dinilai berbahaya bagi kerja jurnalistik. Pasal pidana beleid itu bisa menjadi alat untuk mengkriminalisasi jurnalis


Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Hindari Wartawan Saat Keluar dari KPK, Diperiksa Kasus Pengadaan APD Covid-19

44 hari lalu

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya, berlari menghindari awak media seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 September 2024. Arianti Anaya, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri Covid-19 TEMPO/Imam Sukamto
Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Hindari Wartawan Saat Keluar dari KPK, Diperiksa Kasus Pengadaan APD Covid-19

Sebelumnya, sudah ada banyak nama yang dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi APD Covid-19