TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Bidang Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rian Ernest menjelaskan bahwa somasi Muannas Alaidid kepada jurnalis senior Farid Gaban, bukan atas nama partai. “Seperti yang dijelaskan bro Muannas Alaidid, somasi beliau kepada Farid Gaban adalah atas nama Ketum Cyber Indonesia. Bukan atas nama PSI atau parpol apapun,” ujar Ernest melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 26 Mei 2020.
Muannas mensomasi Farid agar mencabut cuitan yang mengkritik keputusan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki karena melakukan kerjasama program KUKM Hub dengan situs jual-beli online blibli.com.
Cuitan Farid pada 21 Mei 2020 itu berbunyi; "Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana, nih, kang Teten Masduki? How low can you go?”
Menurut Muannas, Farid Gaban telah menyebarkan hoaks ketika mengkritik kebijakan Teten. Dia berencana melaporkan Farid jika tidak mencabut cuitannya, dengan tuduhan melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur tentang pelaku penyebar kabar bohong yang dapat menyebabkan keonaran.
Sebagai institusi politik, kata Ernest, PSI tetap menghormati pandangan dan langkah pribadi kader, sepanjang tidak menggunakan atribut partai dan masih sesuai dalam koridor hukum.
“PSI selalu mendukung kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai kemewahan berdemokrasi. PSI juga menekankan pentingnya penggunaan media sosial secara bertanggungjawab dengan tidak menyebar hoax, fitnah, serta tuduhan tersembunyi yang melahirkan disinformasi di tengah masyarakat,” ujar Ernest.
Adapun Teten Masduki mengaku tak tahu-menahu soal somasi Muannas kepada Farid Gaban. Ia merasa tidak ada sangkut-pautnya dengan somasi Muannas. “Untuk apa disomasi? Kritik itu meskipun tidak benar, tidak akurat, tetep saja harus dilihat sebagai aspirasi masyarakat. Saya tidak antikritik," ujar Teten saat dihubungi Tempo pada Senin, 25 Mei 2020.