TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menggerebek gudang penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu seberat 821 kilogram di salah satu rumah toko di Serang, Banten, Sabtu, 23 Mei 2020.
Sabu-sabu seberat hampir satu ton tersebut disimpan di dalam ruko yang berada di pinggir jalan di tengah permukiman warga. Sabu-sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik bening.
"Ini merupakan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers pengungkapan kasus tersebut, Sabtu, 23 Mei 2020.
Listyo mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah tersebut diawali penyelidikan selama 4 bulan. Pada Januari 2020, polisi kemudian membongkar jaringan 288 kilogram sabu-sabu dan menangkap 3 orang tersangka.
Listyo mengatakan polisi kemudian memperoleh informasi terkait jaringan Timur Tengah yang akan kembali bertransaksi. Setelah diselidiki, polisi kemudian menemukan gudang penyimpanan ini.
Untuk mengelabui petugas, kata Listyo, para tersangka mencoba mencampur sabu-sabu tersebut dengan buah asam ranji. Caranya, sabu-sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam Jawa.
"Personel menyergap dan menangkap dua tersangka inisial BA warga negara Pakistan, dan AS warga negara Yaman," katanya.
Listyo menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Iran tersebut masuk ke Kota Serang, Banten melalui jalur tikus di wilayah pantai selatan Banten pada dua minggu lalu menggunakan kapal. Kedua tersangka telah menjalani bisnis gelap di Indonesia tersebut selama 2 tahun.
"Tersangka BA dan AS masuk ke Jakarta dari tahun 2011, mereka sudah sering masuk ke Indonesia dan berprofesi menjual barang rempah-rempah, domisilinya berpindah-pindah ke beberapa kota, antara lain Surabaya dan Jakarta, dan mereka biasanya tinggal di apartemen-apartemen sewa," katanya.