TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan lewat Peraturan Presiden Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Pemerintah beralasan kebijakan ini diambil untuk "menyelamatkan" BPJS.
“Untuk iuran yang disubsidi pemerintah, tetap diberikan subsidi. Nah yang lain, tentu diharapkan menjadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS kesehatan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto via telekonferensi, Rabu, 13 Mei 2020.
Dalam Perpres ini, iuran peserta kelas III naik menjadi Rp 42.000 pada 2020, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 16.500, sehingga masyarakat membayar Rp 25.500 per bulan. Namun subsidi pemerintah berkurang Rp 7.000,- pada 2021.
Kemudian iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000 dari sebesar Rp 51.000. Sementara itu, kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari Rp 80.000. Ketetapan ini mulai berlaku 1 Juli 2020.
Rekomendasi KPK....